JAKARTA, suararealitas.co – Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Cawang yang akses tangganya berada di tengah jalan memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, hingga kelayakan fasilitas publik tersebut?
Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknis di lapangan. Ketika sebuah fasilitas yang digunakan masyarakat justru menimbulkan persoalan keselamatan dan aksesibilitas, maka rantai pengawasan dan pertanggungjawaban birokrasi patut dipertanyakan.
Gubernur DKI Jakarta harus turun tangan. Evaluasi terhadap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh fungsi perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan infrastruktur telah berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan infrastruktur menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah memiliki perangkat dan pejabat yang memang diberikan kewenangan untuk mengantisipasi persoalan sebelum masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
Sekda DKI Jangan Hanya Administratif
Sorotan juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Posisi Sekda bukan sekadar menjalankan fungsi administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki peran penting dalam koordinasi, pengendalian, dan memastikan perangkat daerah menjalankan tugasnya secara efektif.
Karena itu, Sekda perlu memperkuat fungsi kontrol terhadap kinerja ASN dan kepala perangkat daerah di bawah koordinasinya.
Jika ditemukan pekerjaan yang tidak optimal, pengawasan yang lemah, atau fasilitas publik yang tidak memenuhi aspek keselamatan, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus ada evaluasi kinerja dan langkah perbaikan yang jelas.
Jangan Tunggu Viral Terlebih Dahulu
Kasus JPO Cawang menjadi pengingat bahwa pola kerja birokrasi tidak boleh menunggu masyarakat mengeluh atau media memberitakan terlebih dahulu.
Infrastruktur publik harus diperiksa sebelum digunakan, diawasi ketika digunakan, dan dievaluasi secara berkala.
Gubernur bersama Sekda dan jajaran terkait perlu segera memastikan kondisi JPO tersebut, meminta penjelasan dari perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas penyeberangan lainnya yang memiliki desain atau kondisi serupa.
Publik berhak mendapatkan fasilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan. Pertanyaan akhirnya sederhana: kalau tangga JPO sampai berada di tengah jalan, bagaimana proses pengawasan pemerintah bisa sampai meloloskan kondisi seperti itu?
Kendati demikian, pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta, maupun Dinas Binamarga mengenai hal tersebut.



































