JAKARTA, Suararealitas.co — Pemerintah memperkuat langkah pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat seiring kondisi El Niño dan musim kemarau panjang. Pemerintah menilai kondisi karhutla saat ini belum mencapai puncaknya sehingga seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, Kepala BMKG, serta para pemegang HGU dan PBPH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djamari mengatakan, pemerintah harus meningkatkan kesiapsiagaan karena periode karhutla masih berlangsung dan belum mencapai titik puncak. Meskipun kondisi kebakaran di sejumlah wilayah masih relatif terkendali jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, pemerintah tidak ingin kondisi tersebut membuat masyarakat maupun pelaku usaha lengah.
“Kita belum sampai pada puncak. Kita masih sedang menuju ke puncaknya,” ujar Djamari.
Menurutnya, kawasan hutan dan lahan yang terbakar mulai menunjukkan peningkatan. Karena itu, langkah pencegahan dan penanganan harus dilakukan sejak dini agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas.
“Karena kita belum sampai puncak, maka ini akan terus bergerak, bisa naik terus kalau kita tidak menangani secara serius,” katanya.
Djamari menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penegakan aturan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang dilakukan akibat kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani dan kami akan lakukan penegakan,” tegasnya.
Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal Dihentikan
Djamari juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang selama ini berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat.
Ia mengatakan, terdapat ketentuan yang memungkinkan pembakaran untuk kepentingan lokal dengan luasan tertentu. Namun, pemerintah mengambil langkah untuk menghentikan ketentuan tersebut di tengah kondisi karhutla dan musim kemarau panjang.
“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ujar Djamari.
Ia menegaskan, pengaturan mengenai hal tersebut akan dievaluasi dan diatur kembali. Untuk saat ini, pemerintah meminta seluruh kegiatan pembakaran lahan dihentikan guna mencegah munculnya titik api baru.
“Hari ini berhenti. Hentikan semua. Kami akan mengatur peraturan ini. Setelah mungkin kita atur kembali masalah-masalah ini. Tapi hari ini berhenti,” tegasnya.
Polri Tangani Sekitar 200 Laporan Karhutla
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemerintah terus mengedepankan langkah preventif dan preemtif dalam mencegah karhutla.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan dan meningkatkan upaya pencegahan.
Dari sisi penegakan hukum, Polri hingga saat ini menangani sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rinciannya, 119 tersangka karena kesengajaan dan 19 tersangka karena kelalaian,” kata Sigit.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Polri juga tengah memproses delapan korporasi. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan perusahaan tersebut.
Polri juga berkoordinasi dengan dinas kehutanan serta instansi yang membidangi lingkungan hidup. Sejumlah perusahaan sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan.
“Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, kami akan mendalami apakah terdapat unsur pidana. Apabila ditemukan unsur pidana, tentunya kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sigit mengatakan, dalam perkara karhutla, aparat dapat menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan ketentuan tersebut disesuaikan dengan perbuatan dan unsur pidana yang ditemukan.
Ia berharap masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kejaksaan Siapkan Tindak Lanjut
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah diminta segera menindaklanjuti langkah-langkah penanganan yang telah ditetapkan.
Kejaksaan juga masih menunggu hasil proses yang sedang berjalan serta data dari Kementerian Kehutanan sebelum menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan menunggu hasil dari proses yang sedang dilakukan. Setelah hasilnya selesai, baru akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan langkah penanganan dan tindak lanjut di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
72.008 Hektare Lahan Gambut Terbakar
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, kebakaran lahan gambut di enam wilayah, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi, mencapai 72.008 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.274,29 hektare telah berhasil dipadamkan. Sementara sekitar 734,81 hektare masih terbakar dan dalam proses penanganan.
Suharyanto mengatakan, angka tersebut masih bersifat dinamis karena karakteristik lahan gambut membuat api maupun bara dapat kembali muncul setelah proses pemadaman.
“Setelah dilakukan pemadaman, petugas kembali melakukan patroli berdasarkan pemantauan satelit dari Kementerian Kehutanan dan data hotspot dari BMKG,” katanya.
Patroli dilakukan melalui udara dan darat untuk memastikan titik api yang masih aktif dapat segera ditangani.
Menurut Suharyanto, pemantauan secara berkelanjutan menjadi penting karena titik api baru maupun bara yang kembali muncul dapat menyebabkan luasan kebakaran meningkat kembali.
Karena itu, pemerintah terus menggabungkan upaya pemadaman, patroli, pemantauan hotspot, dan pencegahan untuk menekan potensi perluasan kebakaran.
Pemerintah Minta Semua Pihak Tidak Lengah
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan operasi pemadaman. Upaya preventif dan preemtif, edukasi masyarakat, pengawasan, kesiapsiagaan perusahaan, serta penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi puncak karhutla 2026.
Para pemegang HGU dan PBPH juga diminta meningkatkan pengawasan serta memastikan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan di wilayah masing-masing.
Dengan kondisi karhutla yang dinilai belum mencapai puncak, pemerintah meminta seluruh pihak tidak lengah dan terus memperkuat kesiapsiagaan.
Koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum.



































