DPRD Banten Fraksi PKS H. Asnin Syafiudin Berikan Sosialisasi Perda Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DPRD Banten Fraksi PKS H. Asnin Syafiudin Berikan Sosialisasi Perda Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Anggota Legislatif DPRD Provinsi Banten H. Asnin Syafiudin Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan edukasi kepada masyarakat, kali ini berupa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan di Kampung Rawalini, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/3/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asnin mengatakan, sebagai salah satu unsur dari Pemda Banten yakni Anggota DPRD Banten, berkewajiban untuk menyampaikan Perda yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Banten kepada masyarakat, supaya 

masyarakat tau dan melakukan antisipasi yang dikenal dengan prokes sehingga 

dapat meminimalisir penyebaran covid 19.

“Kali ini kita melakukan sosialisasi Perda terkait Covid-19, karena wilayah Provinsi Banten masih cukup tinggi, serta ini pun Perda yang baru dibentuk oleh Pemda Provinsi Banten, sehingga kita berikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui terkait Perda ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Barhum HS Berikan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19

Sambung Asnin sosisaliasi Perda juga sudah dijelaskan secara gamblang agar mudah dimengerti oleh masyarakat.

“Sudah dijelaskan, barang tentu masyarakat akan mengerti tentang Perda ini, tadi sudah dijelaskan ada hak kewajiban, sanksi juga, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, bahkan nanti ada denda materi, bahkan kalau masyarakat membandel pelanggar Perda bisa kena sanksi pidana, cuma kita berharap tidak demikian,” bebernya.

Baca Juga :  Pantau dan Monitoring Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ahmed Zaki Iskandar Targetkan 330 Ribu Dosis Tahap Pertama

Pihaknya berharap masyarakat disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat supaya tau karena ini bukan kepentingan pemerintah, tapi ini kepentingan kita semua, kita berharap

juga mudah – mudahan covid-19 ini bisa berakhir, sehingga kita dalam kehidupan normal kembali sebagai mana sebelum terjadinya pandemi ini,” tukas Asnin.

Dalam sosialisasi Perda dan wawasan kebangsaan itu yang menerapkan protokol kesehatan sebagai mana yang anjurkan oleh pemerintah, dihadiri ratusan peserta sosialisasi diantaranya para pelajar, masyarakat sekitar, tokoh agama, tokoh masyarakat juga turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sapri, juga para kader PKS.

Pewarta : RI

Berita Terkait

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru

Berita Aktual

Buka Bersama Antam Pongkor dan Jurnalis: Sinergi untuk Kontrol Sosial

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:56 WIB