Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Suararealitas.com, Jakarta –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Baca Juga :  H. Junaedi Dilantik di Rakernas APDESI, Siapkan Arah Pembangunan Desa

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu. 

Baca Juga :  PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Ogi Prastomiyono: OJK Terus Berfokus Pada Penguatan dan Pengembangan

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pewarta : RI

Sumber : Kabid Humas Polda Banten

Berita Terkait

3000 Perserta Mudik Pemkab Tangerang Berangkatkan Gratis
Ramadhan Penuh Cinta, Dewan Adat Bamus Betawi Santuni 500 Anak Yatim dan Dhuafa
Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Secara Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H Di Seluruh Kantah Provinsi Banten
A-GMK Tegas Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Soroti Aspek Keadilan dan Legalitas
Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam Tinjau Pelabuhan dan Bandara
KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang
Bank Jakarta Syariah-Kowantara Jalin Sinergi, Pelaku Usaha Warung Didorong Manfaatkan Layanan Perbankan Modern
Aksi Sosial Mitrapol: Santuni Anak Yatim dan Salurkan Sembako di Dua Kota

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:57 WIB

3000 Perserta Mudik Pemkab Tangerang Berangkatkan Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:28 WIB

Ramadhan Penuh Cinta, Dewan Adat Bamus Betawi Santuni 500 Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:45 WIB

Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Secara Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H Di Seluruh Kantah Provinsi Banten

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:54 WIB

A-GMK Tegas Tolak Eksekusi Hotel Sultan, Soroti Aspek Keadilan dan Legalitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:10 WIB

Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam Tinjau Pelabuhan dan Bandara

Berita Terbaru

Berita Aktual

Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:33 WIB

Sosok

Mengungkap Fakta Cerita “Macan Kedoya” Siapa ?

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:35 WIB