KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Peristiwa Jurnalis disinyalir kuat dianiaya oknum Security FIF Cabang Tangerang City, tengah memasuki tahap penyelidikan, Kamis (20/08/2026).
Berdasarkan surat nomor : B/2255/VIII/RES.1.6./2026/Satres/Restro Tng Kota perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), polisi masih mengembangkan keterangan korban dan seluruh saksi di TKP.
Melalui kuasa hukumnya dari YNN Law Firm, ia diperiksa oleh penyidik sesuai kronologi kejadian. Selama lebih dari 2 jam, korban di limpahkan beberapa pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ya hari ini pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai pelapor, yaitu saudara Ageng Suseno yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan seputar kronologis peristiwa kejadian yang terjadi di kantor FIF Finance dan untuk itu klien kami ini sudah dimintai keterangannya, ” Ujar Yohan, S.H yang sapaan akrabnya Johan, saat diwawancarai pewarta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (19/08/2026) kemarin.
Ia berharap, polisi menjalankan roda integritasnya dan melakukan keadilan yang melibatkan klientnya.
” Kami dari kantor YNN Law Firm terus mendorong dan mengawal kasus ini supaya terang-benderang tentang permasalahan yang terjadi dan agar pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut dengan netral dan profesional, sehingga keadilan dapat terlaksana bagi klien kami, ” pungkasnya.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian dapat memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut tidak berlama lama.
Diketahui, sebelumnya seorang jurnalis diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di area FIF Tangerang City, Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026) lalu. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika korban tengah melakukan peliputan dan berupaya mengumpulkan informasi di lokasi.




































