Jaga Marwah DPD RI, Aliansi Kebhinekaan Bali Sampaikan Pengaduan terhadap Arya Wedakarna

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DENPASAR BALI, Suararealitas.co — Aliansi Kebhinekaan Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga nilai kebhinekaan, etika publik, serta marwah lembaga negara dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap anggota DPD RI asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, atau yang dikenal dengan nama Arya Wedakarna, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas dan kedudukannya sebagai anggota DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaduan Aliansi Kebhinekaan Bali tertuang dalam surat Nomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026, tertanggal 18 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali Dr. Drs. Arya Bagiastra, SE., SH., MH., MM., MBA., FSAI., AAIJ., AMRP., CLA., CTA., CIAC dan Sekretaris Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI.

Dalam pengaduannya, Aliansi Kebhinekaan Bali menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang dinilai berkaitan dengan pokok laporan, antara lain rekaman video dan tangkapan layar dari media sosial.

Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan sebuah proses mediasi antara seorang pelanggan perempuan dengan pihak penjahit di Bali. Sementara materi lainnya berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa SARA yang disebut menjadi bagian dari awal persoalan.

Aliansi Kebhinekaan Bali meminta Badan Kehormatan DPD RI melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh materi yang disampaikan, termasuk menilai sikap dan tindakan pihak teradu dalam proses mediasi tersebut.

Dalam surat pengaduan, pelapor menilai terdapat sejumlah sikap yang perlu dikaji dari perspektif kode etik anggota DPD RI, termasuk terkait prinsip netralitas, kepatutan, empati terhadap masyarakat, serta penggunaan kewenangan dalam menjalankan fungsi sebagai wakil daerah.

Soroti Unggahan Media Sosial

Selain persoalan mediasi, Aliansi Kebhinekaan Bali turut menyoroti sebuah unggahan foto dari akun media sosial yang disebut milik Arya Wedakarna.

Menurut pihak pelapor, unggahan tersebut perlu dikaji dari aspek kepatutan, kesopanan, dan kesusilaan. Perhatian tersebut semakin ditekankan karena dalam foto yang dipersoalkan, pihak yang bersangkutan disebut mengenakan pakaian atau atribut yang memuat logo lembaga DPD RI.

Baca Juga :  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Penyalahgunaan Bbm 21,5 Ton Milik Pertamina di Tuban

Aliansi menilai penggunaan atribut yang berkaitan dengan lembaga negara dalam ruang publik perlu mempertimbangkan standar etika dan kehormatan kelembagaan. Menurut mereka, hal tersebut penting agar representasi seorang anggota DPD RI tetap mencerminkan kepatutan dan tidak menimbulkan persepsi yang berpotensi memengaruhi citra maupun martabat lembaga.

Atas persoalan tersebut, Aliansi meminta BK DPD RI mengkaji materi unggahan secara menyeluruh, termasuk konteks, kepatutan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kode etik yang berlaku.

Aliansi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut disampaikan melalui jalur kelembagaan dan mekanisme resmi. Karena itu, mereka menyerahkan proses verifikasi, pemeriksaan, dan penilaian kepada Badan Kehormatan DPD RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Penegakan Kode Etik

Atas sejumlah persoalan tersebut, Aliansi Kebhinekaan Bali mendasarkan pengaduannya pada Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Aliansi menekankan pentingnya anggota lembaga perwakilan negara menjunjung tinggi etika, kesopanan dan kesusilaan, mampu mengendalikan ucapan maupun perilaku, memiliki empati terhadap masyarakat, serta menjalankan tugas secara adil dan bijaksana.

Selain itu, Aliansi memandang nilai persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi landasan penting dalam setiap pelaksanaan tugas anggota lembaga negara, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dalam petitumnya, Aliansi Kebhinekaan Bali meminta BK DPD RI menerima dan memproses pengaduan tersebut sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta agar pihak teradu dipanggil dan diperiksa untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

Aliansi Kebhinekaan Bali turut meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan DPD RI menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kemhan RI Luncurkan Lorong Sejarah untuk Masyarakat

Dalam pengaduannya, Aliansi bahkan mengusulkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

Tempuh Jalur Kelembagaan

Sikap Aliansi Kebhinekaan Bali tersebut merupakan bagian dari upaya menggunakan jalur kelembagaan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Aliansi mendorong agar setiap dugaan pelanggaran etik diselesaikan melalui mekanisme resmi, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aliansi juga menegaskan pentingnya proses yang berkeadilan. Dengan demikian, persoalan yang dilaporkan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

“Bagi Aliansi Kebhinekaan Bali, pengaduan ini bukan semata-mata persoalan terhadap individu, tetapi bagian dari komitmen untuk menjaga etika, kehormatan lembaga negara, persatuan masyarakat Bali, serta nilai-nilai kebhinekaan,” demikian semangat yang tercermin dalam pengaduan tersebut.

Tetap Kedepankan Asas Berimbang

Meski demikian, seluruh tudingan dan penilaian yang tercantum dalam surat pengaduan merupakan dalil dan penilaian dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan serta penilaian oleh Badan Kehormatan DPD RI.

Sampai saat ini, pengaduan tersebut belum menjadi keputusan atau kesimpulan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik. Pihak Arya Wedakarna juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, tanggapan dari Arya Wedakarna serta keputusan resmi BK DPD RI menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang atas persoalan tersebut.

Aliansi Kebhinekaan Bali berharap laporan yang disampaikan dapat diproses secara profesional sesuai aturan, sehingga apa pun hasil pemeriksaannya nanti dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga marwah DPD RI, kehormatan lembaga negara, persatuan masyarakat, serta kehidupan kebhinekaan di Bali.

ALIANSI KEBHINEKAAN BALI
Berani Menyampaikan Aspirasi, Mengedepankan Etika, Menjaga Persatuan dan Kebhinekaan.

Berita Terkait

Anak Mantan Lurah Pertama Pademangan Timur Sambangi Kantor Kelurahan, Kenangan Lama Kembali Terjalin
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi 80 Siswa SMK Al Jihad tentang Pemanfaatan AI dan Bahaya Cybercrime
JJOS Pelayanan & Pengamanan Embarkasi KM Bukit Raya Tujuan Kijang Berlangsung Aman dan Lancar, 228 Penumpang Terlayani
Gelar Gerakan Pangan Murah, Kecamatan Mauk Dukung Pengendalian Inflasi Kabupaten Tangerang
Gubernur DKI Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sudin SDA Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Saluran Air di Papanggo
Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Perkuat Sinergi Keamanan di Pelabuhan Marunda
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Pastikan Situasi Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jaga Marwah DPD RI, Aliansi Kebhinekaan Bali Sampaikan Pengaduan terhadap Arya Wedakarna

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Anak Mantan Lurah Pertama Pademangan Timur Sambangi Kantor Kelurahan, Kenangan Lama Kembali Terjalin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi 80 Siswa SMK Al Jihad tentang Pemanfaatan AI dan Bahaya Cybercrime

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:38 WIB

JJOS Pelayanan & Pengamanan Embarkasi KM Bukit Raya Tujuan Kijang Berlangsung Aman dan Lancar, 228 Penumpang Terlayani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Gelar Gerakan Pangan Murah, Kecamatan Mauk Dukung Pengendalian Inflasi Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru