Kabupaten Tangerang Akan Langsungkan Pilkades Serentak

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Tahun 2021 ini Kabupaten Tangerang akan melangsungkan perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Dari 27 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang sebanyak 77 Desa melangsungkan Pilkades Serentak dan 6 Desa melaksanakan PAW untuk memilih Kepala Desa (Kades) definitif. Ujar Anton salah satu pegawai pemdes saat ditemui awak media di ruangannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih ujar Anton “Dalam gelar demokrasi Desa ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menentukan  tahapan Pilkades Serentak di bulan April 2021 dan pemungutan sekaligus penghitungan suaranya di bulan Juli 2021 mendatang”.

Pilkades Serentak diselenggarakan karena berakhirnya periodisasi atau masa bakti jabatan Kades, sedangkan PAW dikarenakan kekosongan pejabat definitif Kades dan sesuai ketentuan peraturan mengharuskan dilangsungkan PAW.

Baca Juga :  Warga dan Pemilik Lahan di Tanah Tinggi Geruduk BPN Kota Tangerang, Imbas Dugaan Penyerobotan

Sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades), para Kandidat Balon Kades diwajibkan mengikuti Tes Kesehatan/Medical Check Up (MCU) pada Rumah Sakit Pemerintah yang ditentukan.ujarnya

Selanjutnya, syarat kesehatan tersebut menjadi bagian kelengkapan persyaratan pencalonan Kandidat untuk mendaftar sebagai Balon Kades. Balon Kades yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) berupa Computer Assisted Test (CAT). Direktur Eksklusif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) Ahmad Suhud mengapresiasi metode yang baik dalam menjaring pemimpin Desa yang berkompetensi dan berkualitas.

Dia berharap, agar tidak ada intervensi pihak-pihak luar terhadap pelaksana tes kesehatan/MCU dan tes kompetensi dasar/CAT.

Ditempat terpisah, Drs. H. A. Sugianto Ali A. S; Ketua Cabang Pengurus Paguyuban Pasundan Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa tes kesehatan (MCU) sepenuhnya kewenangan Tim Medis Rumah Sakit dan tes kompetensi dasar (CAT) adalah kewenangan Tim Independen sesuai keahliannya.

Baca Juga :  Girang, Penantian Panjang Warga Desa Muara Terkena Relokasi PIK2 Akhirnya Terima SHM

Muslim; Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang menuturkan, baik dalam hal MCU maupun CAT adalah bentuk kesiapan, kondisi dan performance para Kandidat Balon Kades masing-masing, tentunya dalam MCU tersebut bila sehat pastinya Tim Medis menyatakan sehat demikian sebaliknya. Begitupun dalam CAT bila yang bersangkutan memiliki potensi kemampuan, kecakapan, pengetahuan dan wawasan yang terbaik tentu akan mendapat hasil yang baik.

Diharapkan dalam tes kompetensi dasar nantinya, Tim Independen langsung memberikan penilaian yang obyektif, akuntabel dan transparans serta nantinya para Kandidat menerima dengan lapang dada, harapnya.

Pewarta : RI

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru