Jakarta Barat, Suararealitas.co — Dugaan tindakan penghinaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis oleh sekelompok debt collector atau mata elang di Jakarta Barat memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mursalin.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 12–14 Agustus 2026 tersebut menjadi sorotan lantaran dugaan penghinaan terhadap seorang jurnalis berlangsung di lingkungan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, dalam persoalan penarikan kendaraan dengan nomor polisi A 1046 ZH.
Seorang jurnalis asal Kabupaten Tangerang mengaku mendapat cacian hingga tuduhan sebagai maling dan melakukan penggelapan kendaraan. Sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut antara lain Alfianus Pati, Boi dan rekan-rekannya yang disebut berada dalam kelompok yang dipimpin seseorang bernama Marco.
Dugaan penghinaan tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan antara debt collector dengan pemilik atau pengguna kendaraan. Ketika profesi jurnalistik ikut direndahkan dan seorang jurnalis diduga mendapat perlakuan intimidatif, persoalan tersebut menyentuh marwah pers serta kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.
Aktivis asal Bima, NTB, Mursalin, angkat bicara. Ia mengecam dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut serta meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional.
“Kalau benar ada penghinaan, intimidasi, ataupun tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis, ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Marwah pers harus dihormati. Kalau ada persoalan kendaraan, silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegas Mursalin.
Menurut Mursalin, dugaan tindakan terhadap jurnalis di lingkungan kantor kepolisian menjadi perhatian serius. Ia menilai aparat harus memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tindakan seperti ini bisa terjadi di lingkungan Mapolsek. Polisi harus memberikan penjelasan secara terbuka dan mengusut setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Mursalin juga meminta Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, termasuk laporan polisi Nomor LP/230/VII/2026/Sektro TMS terkait dugaan penganiayaan yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami meminta kasus ini diusut secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” kata Mursalin.
Sorotan lainnya muncul terkait dugaan penarikan kendaraan di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Publik mempertanyakan dasar dan mekanisme penarikan tersebut, terlebih apabila benar sebelumnya telah terdapat perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Mursalin menegaskan bahwa persoalan penarikan kendaraan semestinya dilakukan sesuai prosedur dan tidak disertai tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi maupun kekerasan.
“Kalau memang ada persoalan pembiayaan atau penguasaan kendaraan, selesaikan berdasarkan aturan. Jangan menggunakan tekanan, cacian atau tindakan yang merendahkan seseorang. Apalagi jika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari dugaan penarikan kendaraan, dugaan kekerasan dan intimidasi, hingga dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkas Mursalin.
Mursalin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat memberikan kepastian dan tidak berhenti pada pemeriksaan




































