CIREBON, Suararealitas.co – Polres Cirebon Kota menahan seorang pedagang aci mini atau cimin berinisial US (45). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga terhadap perilaku tersangka saat berjualan cimin di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, tersangka diduga mendekati anak dengan modus menawarkan atau meminta untuk menimbang berat badan.
“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan,” ujar Fadlillah di Cirebon, Selasa (25/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, salah satu dugaan peristiwa terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban disebut membeli makanan yang dijual tersangka.
Dalam situasi lokasi yang relatif sepi, US diduga mendekati korban dengan alasan hendak menimbang berat badannya. Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah menerima informasi dari orang tua korban.
Polisi Temukan Dugaan Korban Lain
Penelusuran tidak berhenti pada satu laporan. Polisi bersama pihak terkait kemudian menggali informasi dari sejumlah orang tua lainnya.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kejadian serupa yang dialami anak-anak lain.
“Dari situ kami selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka,” kata Fadlillah.
Hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun diduga menjadi korban. Polisi juga menerima informasi mengenai dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian anak.
US kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cirebon Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan perbuatan tersebut.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Cirebon Kota menyatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan atau belum teridentifikasi.
Masyarakat yang mengetahui ataupun merasa memiliki informasi terkait dugaan kejadian serupa diminta segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.
Polisi menegaskan, seluruh proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan dugaan perbuatan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Panji












