Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi kabel milik PT Telkom yang diduga digali dan diambil secara ilegal di Cirebon, Jawa Barat

Foto: Ilustrasi kabel milik PT Telkom yang diduga digali dan diambil secara ilegal di Cirebon, Jawa Barat

CIREBON, Suararealitas.co – Aktivitas penggalian kabel telekomunikasi yang diduga milik PT Telkom Indonesia menjadi sorotan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggalian tersebut disebut berlangsung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalur Provinsi, Jalan Raya By Pass Cirebon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Aktivitas itu dinilai janggal lantaran berlangsung pada malam hari, ketika kondisi lalu lintas di ruas jalan tersebut masih cukup ramai. Lokasi penggalian disebut berada di depan SPBU 34.451.23 Weru dan berseberangan dengan Kantor Polsek Weru.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lokasi, terdapat aktivitas penggalian yang diduga berkaitan dengan jaringan kabel telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga penelusuran dilakukan, belum diperoleh kepastian apakah pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi yang mendapat penugasan dari PT Telkom atau pihak berwenang.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pekerjaan, surat tugas, identitas pelaksana, serta konfirmasi langsung kepada pemilik jaringan dan instansi terkait.

Diduga Mengaku sebagai Petugas

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas penggalian serupa diduga telah berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurut sumber tersebut, pihak yang melakukan aktivitas itu diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai petugas yang mendapat pekerjaan dari PT Telkom.

Namun, mereka disebut tidak mengenakan seragam maupun alat pelindung diri (APD) dan tidak menunjukkan surat tugas ketika melakukan penggalian.

Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari PT Telkom maupun pihak yang disebut terlibat.

Narasumber juga menyebut adanya dugaan pengambilan kabel tembaga dalam jumlah cukup besar. Dalam satu kali aktivitas, kabel yang diambil disebut dapat mencapai sekitar 400 meter.

Kabel tersebut kemudian diduga dijual berdasarkan beratnya. Harga yang disebut berada pada kisaran Rp83.000 hingga Rp100.000 per kilogram di wilayah Cirebon dan Brebes.

“Sekali mencuri dijual sampai Rp150 juta. Yang bernilai tembaganya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Klaim mengenai nilai dan jumlah kabel tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, data aset, maupun keterangan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Semarang Dibongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Nama “J” Disebut

Dalam penelusuran tersebut, muncul pula nama seseorang berinisial “J” yang akrab dipanggil Bang Jay.

Menurut keterangan narasumber, sosok tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas penggalian kabel tersebut.

Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Penyebutan nama maupun keterkaitan dengan organisasi tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa bukti dan hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Karena itu, pihak yang namanya disebut perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Berpotensi Ganggu Layanan Telekomunikasi

Jika penggalian tersebut ternyata dilakukan tanpa izin dan kabel yang diambil merupakan aset telekomunikasi yang masih digunakan, dampaknya berpotensi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik aset yaitu negara.

Kerusakan atau terputusnya jaringan kabel dapat mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat maupun pelaku usaha.

Persoalan lain juga muncul dari aspek keselamatan. Penggalian yang dilakukan di sisi maupun badan jalan tanpa rambu pengamanan yang memadai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Apalagi, apabila bekas galian tidak segera dipulihkan, permukaan jalan dapat menjadi tidak rata dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.

Dugaan Pencurian Perlu Dibuktikan

Secara hukum, apabila terdapat tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana pencurian apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Baca Juga :  Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Dugaan pencurian dengan keadaan tertentu juga dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan.

Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, status barang, cara perbuatan dilakukan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Demikian pula dengan status kabel yang menjadi objek dugaan pengambilan. Kepastian mengenai kepemilikan aset, apakah merupakan aset perusahaan, aset negara, atau memiliki status hukum lainnya, perlu dipastikan terlebih dahulu.

Dengan demikian, penyebutan ketentuan mengenai Barang Milik Negara/Daerah juga harus disesuaikan dengan status hukum dan kepemilikan aset yang menjadi objek perkara.

Aparat Diminta Telusuri

Munculnya dugaan aktivitas penggalian kabel tanpa dokumen pekerjaan yang jelas di lokasi yang berdekatan dengan kantor kepolisian menjadi alasan perlunya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum, khususnya Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat diharapkan dapat memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan resmi atau terdapat dugaan pengambilan aset telekomunikasi tanpa hak.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri identitas pelaksana, surat tugas, asal dan tujuan kabel, status kepemilikan aset, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan adanya jaringan pihak lain yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Telkom Indonesia, Polresta Cirebon, maupun pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber di lapangan. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.

Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Penulis: Dani

Berita Terkait

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:33 WIB