Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli AnakKomentar: 0

Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak

Suara Realitas, 25 Agustus 2026, 14:27 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Pedagang Cimin (Aci Mini) ditahan Polres Cirebon Kota diduga melakukan pencabulan sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun. (Beritasatu/Muslimin).

CIREBON, Suararealitas.co – Polres Cirebon Kota menahan seorang pedagang aci mini atau cimin berinisial US (45). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga terhadap perilaku tersangka saat berjualan cimin di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, tersangka diduga mendekati anak dengan modus menawarkan atau meminta untuk menimbang berat badan.

“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan,” ujar Fadlillah di Cirebon, Selasa (25/8/2026).

Menurut keterangan kepolisian, salah satu dugaan peristiwa terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban disebut membeli makanan yang dijual tersangka.

Dalam situasi lokasi yang relatif sepi, US diduga mendekati korban dengan alasan hendak menimbang berat badannya. Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah menerima informasi dari orang tua korban.

Baca Juga :  Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Temukan Dugaan Korban Lain

Penelusuran tidak berhenti pada satu laporan. Polisi bersama pihak terkait kemudian menggali informasi dari sejumlah orang tua lainnya.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kejadian serupa yang dialami anak-anak lain.

“Dari situ kami selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka,” kata Fadlillah.

Hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun diduga menjadi korban. Polisi juga menerima informasi mengenai dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian anak.

US kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cirebon Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Mantan Jaksa PTDH Gagal Move On, Tipu Warga Tangsel

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cirebon Kota menyatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan atau belum teridentifikasi.

Masyarakat yang mengetahui ataupun merasa memiliki informasi terkait dugaan kejadian serupa diminta segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.

Polisi menegaskan, seluruh proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan dugaan perbuatan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis: Panji

Lihat Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain