BEKASI (19/8), Suararealitas.co – Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, menggelar konferensi pers di Lapas Cipayung, Selasa (18/8/2026), untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status hukum serta kedudukan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan statusnya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Dalam konferensi pers tersebut, Riski Syah Putra Nasution, S.H. menegaskan terdapat tiga aspek yang perlu dibedakan, yakni status keanggotaan DPRD, proses pidana, dan sanksi internal partai.
Menurut Riski, ketiga persoalan tersebut memiliki mekanisme masing-masing dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan opini publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nyumarno Masih Aktif sebagai Anggota DPRD
Riski menegaskan bahwa Nyumarno hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, sampai saat ini belum terdapat satu pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Nyumarno.
Karena itu, Riski mempersoalkan penyebutan Nyumarno sebagai “mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi” dalam pemberitaan.
Menurut Riski, status keanggotaan DPRD harus didasarkan pada mekanisme dan keputusan administratif yang berlaku, bukan semata-mata karena munculnya perkara pidana maupun rekomendasi internal partai.
“Nyumarno masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena sampai saat ini belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) atas dirinya,” tegas Riski Syah Putra Nasution, S.H.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab hukum atas pemberitaan yang dinilai telah menimbulkan persepsi tidak tepat dan berpotensi merugikan konstituen serta opini publik terhadap Nyumarno.
Nyumarno Berstatus Terdakwa, Bukan Terpidana
Dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang sedang berjalan, Nyumarno saat ini berstatus terdakwa. Riski menegaskan status tersebut tidak sama dengan terpidana.
“Status terdakwa tidak sama dengan bersalah, apalagi terpidana. Kesalahan hanya dapat dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Riski.
Riski menyampaikan proses hukum Nyumarno telah melalui dua agenda persidangan, yakni pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.
Hingga 18 Agustus 2026, menurut Riski, Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIA Cikarang, meskipun belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah.
Nyumarno, melalui kuasa hukumnya, mengakui adanya keributan di lokasi kejadian, tetapi membantah sebagai pelaku pemukulan.
Peristiwa yang didakwakan terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, sementara proses persidangan berlangsung di pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Riski meminta seluruh fakta, keterangan saksi, dakwaan, serta alat bukti diuji sepenuhnya di hadapan Majelis Hakim.
Sanksi Internal Partai Masih Ditempuh melalui Mekanisme Keberatan
Mengenai rekomendasi sanksi internal partai, Riski menjelaskan bahwa pihaknya masih menempuh mekanisme keberatan internal.
Menurut Riski, rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin Partai masih memiliki ruang untuk ditempuh melalui mekanisme keberatan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan partai.
Riski merujuk pada diktum keempat dalam SK pemecatan yang menyatakan:
“Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Atas dasar tersebut, Tim Hukum menyatakan akan menempuh keberatan atas rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai atas sanksi partai kepada DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan.
Tim Hukum juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pembelaan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Menurut Riski, Nyumarno masih memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan keadilan melalui mekanisme internal partai, termasuk melalui Mahkamah Partai dan DPP PDI Perjuangan.
Bahkan, apabila terdapat hak politik Nyumarno yang dianggap dirugikan, Riski menyatakan Nyumarno masih memiliki hak untuk menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MKR Tidak Menghentikan Proses Pembuktian
Terkait Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Riski menjelaskan bahwa pemaafan dari korban tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian pokok perkara di persidangan apabila proses hukum tetap dilanjutkan.
Karena itu, menurutnya, seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti tetap harus diuji melalui proses persidangan di hadapan Majelis Hakim.
Riski juga meminta agar proses pembuktian tidak dipengaruhi intervensi, pengerahan massa, maupun opini sepihak di media sosial.
Menurut Riski, hak terlapor harus ditempatkan secara setara dengan hak pelapor dan tidak boleh dikalahkan oleh opini publik yang berkembang secara sepihak.
Minta Proses Hukum Tidak Dipolitisasi
Tim Hukum Pembela Nyumarno meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan politisasi, menghentikan intervensi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Riski juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat Dapil 7, untuk menahan diri, tidak terpancing, dan tidak terprovokasi.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada 23.587 konstituen pemilih Nyumarno.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terpancing dan tidak terprovokasi. Hormati hukum dan ikuti proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap masyarakat mendoakan hasil yang terbaik bagi Nyumarno agar segera terbebas dari segala tuduhan dan tuntutan hukum,” kata Riski.
Riski juga menegaskan bahwa pelapor maupun terlapor memiliki hak hukum yang sama untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Hukum mengajak seluruh pihak menjaga proses hukum yang adil dan bermartabat serta tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan dengan tekanan massa maupun opini publik sepihak.
Tiga Status Harus Dibedakan
Riski pada intinya meminta masyarakat Kabupaten Bekasi membedakan tiga status yang saat ini menjadi bagian dari persoalan Nyumarno.
Pertama, status sebagai anggota DPRD. Menurut Riski, Nyumarno masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena hingga saat ini belum terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAW atas dirinya.
Kedua, status sebagai terdakwa. Riski menegaskan bahwa terdakwa bukan terpidana. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, sanksi internal partai. Menurut Riski, rekomendasi pemecatan masih dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan internal serta mekanisme perlindungan dan pembelaan yang tersedia di lingkungan partai.
Dengan demikian, Riski meminta publik tidak mencampuradukkan status keanggotaan DPRD, status hukum dalam perkara pidana, dan proses sanksi internal partai, karena masing-masing memiliki mekanisme dan proses yang berbeda.
Pesan Nyumarno dari Rutan/Lapas Kelas IIA Cikarang
Menutup konferensi pers, Riski menyampaikan pesan Nyumarno dari Rutan/Lapas Kelas IIA Cikarang.
Nyumarno menyampaikan:
“Dirgahayu NKRI ke-81.”
“Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.”
Nyumarno juga menyampaikan pesan:
“Kabupaten Bekasi, Jatidiri Politisi di Kota Industri.”
“Kabupaten Bekasi, Rakyat Berhak Sejahtera, Pemkab Bekasi Berdikari.”
“Kabupaten Bekasi, Bangkit, Maju, Sejahtera.”
Tim Hukum Pembela Nyumarno berharap seluruh pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi dan rekan-rekan media, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan informasi secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.




































