Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKOWANI Tegaskan Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 Bukan Dokumen Resmi Dewan Pimpinan KOWANIKomentar: 0

KOWANI Tegaskan Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 Bukan Dokumen Resmi Dewan Pimpinan KOWANI

Suara Realitas, 19 Agustus 2026, 09:06 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi Suara Realitas

Jakarta, (19/8) Suararealitas.co— Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengklarifikasi beredarnya Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang FreedomsJazz Festival 2026 yang menggunakan nama dan atribut KOWANI.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa surat tersebut tidak tercatat dalam register resmi dan tidak diterbitkan oleh Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI di Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi KOWANI dan tidak memiliki dasar representasi organisasi.

KOWANI mengimbau seluruh Organisasi Anggota, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra strategis, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk memverifikasi setiap surat, undangan, kegiatan, atau komunikasi yang mengatasnamakan KOWANI melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI.

Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H menegaskan bahwa Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang FreedomsJazz Festival 2026 bukan merupakan dokumen resmi Dewan Pimpinan KOWANI. Surat tersebut tidak tercatat dalam register resmi dan tidak diterbitkan melalui Sekretariat Dewan Pimpinan KOWANI.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak langsung menerima atau menindaklanjuti setiap surat, undangan, kegiatan, maupun komunikasi yang menggunakan nama dan atribut KOWANI sebelum dilakukan verifikasi melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi, kepastian kewenangan, serta marwah organisasi. KOWANI adalah federasi dan milik seluruh Organisasi Anggota. Karena itu, setiap mandat, kewenangan, dan perubahan kepemimpinan harus memiliki dasar yang jelas sesuai AD/ART dan keputusan Kongres. Mari bersama-sama menjaga persatuan, marwah, dan amanah perjuangan perempuan Indonesia.” tegas Nannie

Baca Juga :  Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

PENGGUNAAN NAMA DAN ATRIBUT KOWANI

Nama, logo, kop surat, stempel, dan atribut KOWANI merupakan identitas resmi organisasi dan hanya dapat digunakan berdasarkan kewenangan yang sah sesuai AD/ART.

KOWANI menegaskan:

* Penggunaan nama tidak berarti mandat.
* Kop surat atau stempel tidak berarti legitimasi.
* Jabatan harus berbasis keputusan organisasi.
* Kewenangan wajib dapat diverifikasi.

KOWANI ADALAH FEDERASI

KEDAULATAN ADA PADA ORGANISASI ANGGOTA

KOWANI adalah federasi organisasi perempuan Indonesia. Kedaulatan berada pada Organisasi Anggota melalui Kongres.

Dewan Pimpinan menjalankan mandat Kongres KOWANI XXVI Tahun 2024 untuk periode 2024–2029.

KOWANI menegaskan:

* KOWANI bukan milik individu atau kelompok.
* KOWANI milik seluruh Organisasi Anggota.

MANDAT KEPEMIMPINAN

Setiap perubahan mandat harus melalui mekanisme AD/ART dan Kongres.

KOWANI tidak mengakui klaim perubahan kepemimpinan di luar mekanisme tersebut, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan KLB 3 Juni 2026.

STRUKTUR DEWAN PIMPINAN

Ketua Umum: Nannie Hadi Tjahjanto, S.H.
Sekretaris Jenderal: Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H.

Setiap penggunaan jabatan KOWANI harus memiliki dasar mandat yang sah.

KLARIFIKASI KEWENANGAN

Sekretaris Jenderal hasil kongres periode 2024 telah dikembalikan ke organisasi asalnya, Putri Narpowandowo, dan tidak lagi memiliki kewenangan atau hak representasi di KOWANI.

SETIAP KLAIM HARUS TERBUKTI

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Program Prioritas Nasional di NTT

Setiap klaim kepemimpinan harus dapat menunjukkan:

* Sumber mandat.
* Forum pengambilan keputusan.
* Pemegang hak suara.
* Kuorum sesuai AD/ART.
* Dasar perubahan mandat.

Tanpa itu, klaim tidak memiliki legitimasi organisasi.

ORGANISASI ANGGOTA ADALAH PEMEGANG MANDAT

Organisasi Anggota adalah pemberi mandat sekaligus penjaga federasi, bukan sekadar peserta kegiatan.

Yang dijaga adalah:

AD/ART – MANDAT KONGRES – PERSATUAN – MARWAH KOWANI

IMBAUAN VERIFIKASI

Seluruh pihak diimbau untuk memverifikasi setiap dokumen, surat, undangan, kegiatan, maupun komunikasi yang mengatasnamakan KOWANI melalui Sekretariat Resmi Dewan Pimpinan KOWANI.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan nama dan atribut KOWANI memiliki dasar kewenangan organisasi yang sah.

KANAL RESMI

Sekretariat KOWANI
Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat

Kontak: Ibu Nalud – +62 811-856-745

Instagram: @kowani1928_official
Website: www.kowani1928.org
YouTube: @kongreswanitaindonesia607

MENJELANG 100 TAHUN KOWANI

KOWANI mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dengan kembali pada AD/ART dan mandat Kongres.

KOWANI adalah warisan perjuangan perempuan Indonesia sejak 1928.

KOWANI HANYA SATU

MILIK SELURUH ORGANISASI ANGGOTA

Bersatu Menjaga Marwah.
Bersama Mengawal Amanah.

SALAM IBU BANGSA
MERDEKA MELAKSANAKAN DHARMA

Dikeluarkan oleh:

DEWAN PIMPINAN KOWANI
Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat

Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. – Ketua Umum
Dr. Ratu Dian Hatifah, S.H., M.H. – Sekretaris Jenderal

Media Contact: Ibu Nalud – +62 811-856-745

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain