JAKARTA, suararealitas.co – Pembangunan klaster perumahan milik PT Permata DePoris di Jalan Gaga Ketapang, RT 03/RW 04, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah diketahui sempat berjalan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut terungkap dalam surat resmi Kecamatan Kalideres yang merupakan tanggapan atas permohonan konfirmasi keabsahan PBG yang diajukan kepada media.
Dalam surat tertanggal Juli 2026 itu dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, pembangunan dimaksud belum memiliki PBG sehingga dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain dalam surat tersebut menjelaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kewenangan tersebut berada pada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan bahwa pembangunan belum memiliki PBG.
Sebagai tindak lanjut, petugas menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP), yakni SP I pada 13 Juni 2026, SP II pada 24 Juni 2026, dan SP III pada 6 Juli 2026.
Dalam surat itu juga dijelaskan, hasil pemeriksaan pada 8 Juli 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan di lokasi telah dihentikan hingga PBG diterbitkan.
Selanjutnya, pengecekan ulang yang dilakukan Kecamatan dan Kelurahan pada 29 Juli 2026 memastikan sudah tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
“Dari hasil pengecekan kondisi di lokasi, sudah tidak ada kegiatan pembangunan hingga PBG terbit,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi Kecamatan Kalideres.
Sebelumnya, keberadaan proyek tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat. Foto dokumentasi lapangan pada 10 Juli 2026 memperlihatkan bangunan telah berdiri dalam tahap konstruksi meski saat itu belum mengantongi PBG.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menegaskan setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.




































