Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - pembangunan klaster perumahan milik PT Permata DePoris di Kalideres diduga belum kantongi PBG, dan proyek sempat disetop Pemkot Jakbar. (Foto: Istimewa).

POTRET - pembangunan klaster perumahan milik PT Permata DePoris di Kalideres diduga belum kantongi PBG, dan proyek sempat disetop Pemkot Jakbar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pembangunan klaster perumahan milik PT Permata DePoris di Jalan Gaga Ketapang, RT 03/RW 04, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah diketahui sempat berjalan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terungkap dalam surat resmi Kecamatan Kalideres yang merupakan tanggapan atas permohonan konfirmasi keabsahan PBG yang diajukan kepada media.

Dalam surat tertanggal Juli 2026 itu dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, pembangunan dimaksud belum memiliki PBG sehingga dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain dalam surat tersebut menjelaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kewenangan tersebut berada pada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sejumlah Lapak PKL Liar di Tambora Jakbar Ditertibkan Petugas Gabungan

Namun demikian, Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan bahwa pembangunan belum memiliki PBG.

Sebagai tindak lanjut, petugas menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP), yakni SP I pada 13 Juni 2026, SP II pada 24 Juni 2026, dan SP III pada 6 Juli 2026.

Dalam surat itu juga dijelaskan, hasil pemeriksaan pada 8 Juli 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan di lokasi telah dihentikan hingga PBG diterbitkan.

Selanjutnya, pengecekan ulang yang dilakukan Kecamatan dan Kelurahan pada 29 Juli 2026 memastikan sudah tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  UPRS V Pastikan Penertiban Parkir Sesuai Aturan, Pelaku Pungli Akan Disanksi

“Dari hasil pengecekan kondisi di lokasi, sudah tidak ada kegiatan pembangunan hingga PBG terbit,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi Kecamatan Kalideres.

Sebelumnya, keberadaan proyek tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat. Foto dokumentasi lapangan pada 10 Juli 2026 memperlihatkan bangunan telah berdiri dalam tahap konstruksi meski saat itu belum mengantongi PBG.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menegaskan setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Berita Terkait

Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai
Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas
Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional
Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot
Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah
PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional

Berita Terbaru