PASTI Ada Solusi, Kemenkum Terima 457 Aduan, 337 Laporan Telah Diselesaikan

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kementerian Hukum menerima 457 pengaduan masyarakat hingga 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, 337 aduan atau 73,7 persen telah diselesaikan, 68 aduan masih dalam proses, dan 52 aduan belum dijawab.

Data tersebut disampaikan dalam Forum PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, persoalan, dan masukan terkait pelayanan hukum pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keterbukaan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, capaian maupun kekurangan kementerian perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan katakan apa adanya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya tidak akan sembunyikan sedikit pun yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain sebagainya,” kata Supratman.

Selain pengaduan masyarakat, Kementerian Hukum memaparkan capaian layanan administrasi hukum. Dari 11.190.922 permohonan, sebanyak 11.073.631 permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan.

Sementara layanan kekayaan intelektual mencatat 293.195 permohonan sejak Januari hingga 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, 144.136 permohonan telah disetujui.

Supratman menjelaskan proses persetujuan layanan kekayaan intelektual, khususnya merek dan paten, membutuhkan tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang pembinaan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat 9.873.898 layanan. Layanan tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pembinaan dan pengembangan hukum, literasi hukum, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Baca Juga :  Parade Kebaya Songket Pecahkan Rekor MURI, KOWANI Ajak Perempuan Indonesia Lestarikan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Kreatif

Sejumlah Aduan Ditindaklanjuti

Kementerian Hukum juga memaparkan sejumlah contoh penanganan pengaduan masyarakat dalam forum tersebut.

Salah satunya pengaduan Serda (Pum.) Sudarto terkait permohonan pelaksanaan eksekusi perkara di Pengadilan Negeri Makassar. Kementerian Hukum telah menyampaikan surat kepada Ketua PN Makassar dan menindaklanjuti jawabannya. PN Makassar kemudian menyampaikan bahwa permohonan eksekusi tersebut telah ditutup dan jawaban itu diteruskan kepada pengadu.

Pengaduan lain disampaikan I Gusti Ayu Putu Sriadi dan I Putu Suarjana, S.H., terkait permintaan pembatalan keputusan Kejaksaan Agung RI. Kementerian Hukum telah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Sementara pengaduan Itop Reptianto berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 686 K/Pdt.Sus/2012. Kementerian Hukum telah menyampaikan surat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dan menindaklanjuti jawaban yang diterima dengan menyampaikannya kembali kepada pengadu.

Adapun sejumlah pengaduan lainnya masih dalam tahap pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Kementerian Hukum menyatakan pengaduan yang berada di luar kewenangannya tetap dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Berharap PJ dan Calon Kada Tidak Libatkan ASN Pada Pemilihan 2024

Soroti Temuan BPK

Dalam forum yang sama, Supratman menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum.

Ia menyebut Inspektorat Jenderal dan BPHN tidak memiliki temuan terkait penggunaan anggaran pada periode pemeriksaan yang dipaparkan. Namun, masih terdapat temuan di sejumlah unit kerja, termasuk kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga akibat kontrak yang tidak sesuai ketentuan.

Supratman meminta kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas negara. Penyelesaian tindak lanjut ditargetkan paling lambat 1 Oktober 2026.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang tidak dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh unit kerja dan kantor wilayah yang masih memiliki temuan segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kementerian Hukum menyiapkan penghargaan bagi unit kerja yang mampu menjaga pengelolaan keuangan dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Pimpinan unit yang memenuhi kriteria tersebut disebut akan diusulkan memperoleh kenaikan pangkat.

Melalui Forum PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum memaparkan perkembangan penanganan pengaduan sekaligus capaian pelayanan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pengaduan masyarakat yang masuk akan ditangani sesuai substansi dan kewenangan, termasuk melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Berita Terkait

Kepolisian Siapkan Pengamanan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Penonton Diimbau Mengikuti Arahan Petugas
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Sejumlah Titik, Antisipasi 3C hingga Tawuran
Brigadir Wahyu Hadi Saputro Dimakamkan Secara Kedinasan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Penghormatan Terakhir
MV Doulos Hope Kembali Bersandar di Pelabuhan Kalibaru, Hadirkan Ribuan Koleksi Buku untuk Masyarakat Jakarta
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Perkuat Sinergi
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
Pemkot Jakut Perketat Standar Gedung Pemerintah, Sosialisasi PBG–SLF Digelar untuk Cegah Risiko dan Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:43 WIB

Kepolisian Siapkan Pengamanan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Penonton Diimbau Mengikuti Arahan Petugas

Jumat, 25 September 2026 - 13:22 WIB

PASTI Ada Solusi, Kemenkum Terima 457 Aduan, 337 Laporan Telah Diselesaikan

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Sejumlah Titik, Antisipasi 3C hingga Tawuran

Jumat, 25 September 2026 - 12:59 WIB

Brigadir Wahyu Hadi Saputro Dimakamkan Secara Kedinasan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Penghormatan Terakhir

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Perkuat Sinergi

Berita Terbaru