JAKARTA, suararealitas.co – Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan pentingnya penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Saan menanggapi keputusan Kejaksaan Agung yang belum menahan Febrie meski telah berstatus tersangka.
Menurut politikus Partai Nasdem tersebut, aparat penegak hukum harus memperlakukan setiap orang secara setara tanpa membedakan status maupun latar belakang.
”Kita berharap ada equalitas, ada kesetaraan dalam penanganannya. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Saan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kita tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurut dia, penyidik Kejaksaan Agung masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.
”Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan.
Puan berharap penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum.
Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.
”Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena menilai yang bersangkutan masih bersikap kooperatif.
Selain itu, penyidik juga meyakini Febrie tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
”Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” kata Anang, Kamis (16/7/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie. Penerbitan sprindik tersebut disebut tidak mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri.
Dalam perkara yang sama, polisi juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah lebih dahulu menjalani penahanan.
Kasus yang menyeret Febrie menjadi perhatian publik setelah penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan.
Perkembangan penanganan perkara kemudian berubah ketika kewenangan penyidikan yang semula berada di tangan Polri dialihkan kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan Juli 2026.
Langkah tersebut memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari kalangan pakar hukum yang mempertanyakan dasar penyerahan penanganan perkara tersebut.




































