DPR Tegaskan PAW Ombudsman RI Tidak Wajib Ikuti Nomor Urut Hasil Uji Kelayakan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – DPR RI telah menetapkan penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 untuk menggantikan Hery Susanto.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan penentuan anggota PAW tidak harus mengikuti nomor urut hasil fit and proper test.

“Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang, apa namanya, akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip detiknews, Bahtra mengatakan tak ada pasal yang mengharuskan anggota PAW berdasarkan nomor urut uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Bahtra menegaskan tak ada klausul mengenai hal itu.

“Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” katanya.

Bahtra menyebut pihaknya telah mengirim nama anggota PAW pengganti Hery Susanto.

Baca Juga :  Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Percepat Pencairan Dana Haji yang Sempat Tertahan

Diketahui, Hery terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dicek aja ke pimpinan DPR. Kami sudah mengirim nama ke pimpinan DPR,” ujar Bahtra.

Bahtra tak menjawab apakah anggota PAW pengganti Hery adalah Wahidah Suaib.

Ia menyebut pertimbangan anggota Ombudsman pengganti Hery merupakan kewenangan Komisi II DPR berdasarkan fit and proper test.

“Dicek aja ya (ke pimpinan),” jawab Bahtra soal kemungkinan anggota PAW pengganti Hery.

“Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan. Kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II. Jadi pertimbangannya murni dari, apa namanya, fit and proper test,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI menetapkan penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

Diketahui, Hery Susanto, yang menjabat Ketua Ombudsman, terjerat kasus terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Jakbar Gandeng Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan

Pengesahan PAW itu digelar dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta dihadiri 291 anggota Dewan.

“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026,” kata Puan.

Berikut daftar anggota Ombudsman RI 2026-2031:

1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Sembilan cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan:

1. Wahidah Suaib
2. Radian Syam
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
4. Muhammad Nurkhoiron
5. Nazir Salim Manik
6. Faisal Amir
7. AH Maftuchan
8. Dian Rubianty
9. Asnifriyanti Damanik

Penulis : Sa

Berita Terkait

APBD Perubahan Tanggamus Defisit Rp101,3 Miliar, Anggaran 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Puan Pimpin Paripurna, DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia
9.205 Aduan Membanjiri DPR dalam Setahun, Puan Maharani: Kritik Bukan Jarak dengan Rakyat
Pembangunan RTH Sunter Jaya Disorot Warga: Pengamanan, Batas Lahan hingga Akses Jalan Dipertanyakan
Audiensi Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark Didorong Melalui Jalur Musyawarah
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Junjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Yahya Zaini Minta BGN Tak Terlalu Lama Moratorium Dapur MBG, Prioritaskan yang Sudah Dibangun
PM Modi Kenang Soekarno di DPR RI, Ajak Indonesia Bangun Era Baru Kemitraan Strategis

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:28 WIB

APBD Perubahan Tanggamus Defisit Rp101,3 Miliar, Anggaran 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 23:24 WIB

Puan Pimpin Paripurna, DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia

Selasa, 1 September 2026 - 22:34 WIB

9.205 Aduan Membanjiri DPR dalam Setahun, Puan Maharani: Kritik Bukan Jarak dengan Rakyat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pembangunan RTH Sunter Jaya Disorot Warga: Pengamanan, Batas Lahan hingga Akses Jalan Dipertanyakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Audiensi Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark Didorong Melalui Jalur Musyawarah

Berita Terbaru

Nasional

Bukan Sekadar Bangun Rumah, AHY Dorong Perubahan Ekosistem

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB