BEKASI, Suararealitas.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terus menunjukkan perkembangan. Laporan Polisi Nomor LP/B/1525/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 10 Juli 2026 kini telah memasuki tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NR terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ayah korban, WR, berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum agar memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kasus yang menimpa anak kami dapat diproses secepatnya demi kepastian hukum dan agar pelaku kejahatan seksual mendapatkan efek jera,” ujar WR.
Korban berinisial NR juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang dinilai telah merespons laporannya dengan cepat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi yang telah merespons laporan saya dengan cepat. Saya berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas,” kata NR. Jumat, 25/7/2026
Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, pihak terlapor saat dikonfirmasi membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyatakan hubungan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Kami suka sama suka. Saya juga anggota LBH Buruh di sini,” ujar terlapor saat memberikan keterangannya. 10/7
Menanggapi pernyataan tersebut, pakar hukum pidana Reno Arfian, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalih hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Klaim suka sama suka merupakan bagian dari pembelaan yang tetap harus diuji dalam proses penyidikan. Ketika seseorang melaporkan adanya dugaan kekerasan atau pemaksaan dalam hubungan seksual, penyidik wajib mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang ada. Apabila nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS, maka pelaku harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap Polres Metro Bekasi menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Reno.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Bekasi.




































