SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Suararealitas.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terus menunjukkan perkembangan. Laporan Polisi Nomor LP/B/1525/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 10 Juli 2026 kini telah memasuki tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NR terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ayah korban, WR, berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum agar memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap kasus yang menimpa anak kami dapat diproses secepatnya demi kepastian hukum dan agar pelaku kejahatan seksual mendapatkan efek jera,” ujar WR.

Baca Juga :  KAKI Laporan Dugaan Korupsi Kargo Haji PT Pos Indonesia ke Kejagung

Korban berinisial NR juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang dinilai telah merespons laporannya dengan cepat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi yang telah merespons laporan saya dengan cepat. Saya berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas,” kata NR. Jumat, 25/7/2026

Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, pihak terlapor saat dikonfirmasi membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyatakan hubungan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Kami suka sama suka. Saya juga anggota LBH Buruh di sini,” ujar terlapor saat memberikan keterangannya. 10/7

Menanggapi pernyataan tersebut, pakar hukum pidana Reno Arfian, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalih hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Baca Juga :  Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

“Klaim suka sama suka merupakan bagian dari pembelaan yang tetap harus diuji dalam proses penyidikan. Ketika seseorang melaporkan adanya dugaan kekerasan atau pemaksaan dalam hubungan seksual, penyidik wajib mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang ada. Apabila nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS, maka pelaku harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap Polres Metro Bekasi menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Reno.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Bekasi.

Berita Terkait

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi Usai Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Pemilik Pangkalan Gas LPG Resmi Adukan Oknum LSM ke Polresta Tangerang
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Penggelapan Motor Berkedok Gadai, Yamaha NMAX Korban Berhasil Diamankan
YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru