JAKARTA, suararealitas.co – Polisi mengungkap dalih para pelaku yang melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pelaku utama yakni pria berinisial MML (40).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, bahwa pelaku menuduh korban telah mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta.
“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Reynold.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka MLM lalu memerintahkan agar ketiga korban disekap, bahkan sampai menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat. Kemudian masing-masingnya diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.
Adapun, korban Adit Saputra sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya M. Rafly Jaelani sudah membayar Rp 5 juta.
Sedangkan para pelaku tetap menyekap para korban tersebut, lantaran dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta,” ucapnya.




































