Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Polisi mengungkapkan terkait momen penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para korban disekap selama 21 hari. Pihak kepolisian terus memberi pendampingan hingga berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban.

“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Hakim Ni Made Dewi Sukrani Putuskan Andriy Gryshyn Lepas dari Jerat Hukum

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra membeberkan, bahwa selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan itu diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan tersebut.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” ujar Roby.

Saat ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diantaranya AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36), termasuk pria MML (40) sebagai pemilik percetakan yang juga otak dibalik aksi keji penyekapan tersebut.

Baca Juga :  Heboh! Ratusan Meter Kabel Listrik Dicuri di Tengah Kondisi Pembangunan Proyek PSN, Oknum Internal PLN Diduga Terlibat?

Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Berita Terbaru

POTRET - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynol EP Hutagalung mengungkap motif di balik 3 karyawan disekap. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Jun 2026 - 20:10 WIB

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Jun 2026 - 19:59 WIB