KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Sikap diam pihak Kecamatan Rajeg terkait sorotan anggaran makan dan minum rapat sebesar Rp1,49 miliar justru memunculkan perhatian baru terhadap realisasi puluhan proyek fisik Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan penelusuran data pada portal pengadaan pemerintah INAPROC, sedikitnya 40 paket pekerjaan infrastruktur di wilayah tersebut tercatat telah berstatus “Paket Selesai”, namun sejumlah aspek pelaksanaannya kini memunculkan pertanyaan publik.
Puluhan paket tersebut mencakup pekerjaan jalan lingkungan (hotmix), pemasangan paving block, hingga pembangunan saluran drainase U-Ditch. Dari data yang tersedia, mayoritas proyek tercatat memiliki nilai antara Rp79 juta hingga Rp169 juta per paket, atau berada di bawah ambang batas maksimal Pengadaan Langsung yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pola penyebaran anggaran yang relatif berdekatan pada lokasi dan jenis pekerjaan yang sama memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan dan pengelompokan paket pekerjaan tersebut.
Salah satu contoh terdapat di Kampung Batununggul RW 10, Kelurahan Sukatani. Di lokasi ini, pekerjaan tercatat terbagi menjadi lima paket berbeda dalam tahun anggaran yang sama dengan total nilai akumulatif mencapai lebih dari Rp595 juta.
Kondisi serupa juga terlihat di Desa Mekarsari. Berdasarkan data INAPROC, pekerjaan pemeliharaan paving block di wilayah tersebut dibagi ke dalam beberapa paket terpisah dengan nilai Rp99,6 juta dan Rp149,5 juta.
Sementara di Desa Daon, dua paket pembangunan U-Ditch pada RT berbeda tercatat memiliki nilai hampir identik, yakni sekitar Rp79,7 juta dengan selisih hanya beberapa ribu rupiah.
Pola nilai yang relatif seragam pada sejumlah lokasi berbeda tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metodologi penyusunan anggaran dan sejauh mana perhitungan kebutuhan fisik dilakukan berdasarkan survei lapangan yang terukur.
Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak kecamatan mengenai pertimbangan teknis yang digunakan dalam pengelompokan paket-paket tersebut.
Sorotan lain muncul dari aspek keterbukaan informasi pelaksanaan proyek. Meskipun seluruh paket telah berstatus selesai, kolom penyedia atau kontraktor pelaksana pada data yang ditampilkan terpantau tidak mencantumkan nama perusahaan dan hanya ditandai dengan tanda strip. Kondisi ini membuat publik kesulitan menelusuri siapa pihak yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Sebelumnya, Kecamatan Rajeg juga menjadi perhatian setelah munculnya data pemecahan puluhan paket belanja makan dan minum rapat dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kemunculan pola serupa pada proyek fisik kini memunculkan tuntutan agar pemerintah kecamatan memberikan penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rajeg maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Rajeg belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis terkait dasar perencanaan, pengelompokan paket pekerjaan, serta informasi penyedia jasa pada proyek-proyek tersebut.




































