Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

Suararealitas.com, Ponorogo – Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (18/09/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HB (31) dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil yang diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000,00.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo memaparkan kepada media bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke bank untuk mengambil uang dengan dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu, tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka dan akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Rapat Pengurus, Ketua H.Zulkarnain Memiliki SK KADIN Kabupaten Tangerang yang Terdaftar di Kesbangpol

“Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo, team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapati pelaku AY dan HB berada disalah satu hotel di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada wartawan.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Liputan: Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati, selalu mawas diri dimanapun tempatnya, terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.” Tutup Kapolres.(Red)

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru