JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan dan digunakan dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meski menjadi bagian dari barang yang tengah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa penyidik hanya akan mengambil sampel barang untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan, sementara unit lainnya tetap dapat digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Barang yang sudah berada di daerah dan digunakan untuk mendukung pelayanan tidak akan disita. Penyidik hanya mengambil sampel yang diperlukan untuk proses penyelidikan dan pembuktian,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, bukan menarik seluruh barang yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark up sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga pembayaran proyek tersebut dilakukan kepada PT YAT yang ditetapkan sebagai vendor meski dinilai tidak memenuhi persyaratan, antara lain karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kejagung menilai dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Panji
Editor : Za




































