MAKASSAR, suararealitas.co – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia.
Dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, polisi menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki dampak besar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.
“Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu.
Menurut Arya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar terhadap jaringan peredaran sabu yang beroperasi dari Makassar hingga Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi di Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sekitar lima kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total pengungkapan, tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai lebih dari enam kilogram.
“Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu,” katanya.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu meski sebelumnya pernah dipenjara.
“Empat orang di antaranya merupakan residivis yang sudah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara,” ungkap Arya.
Dari hasil pendalaman penyidikan, aparat menduga jaringan tersebut memiliki hubungan dengan sindikat narkotika internasional yang berbasis di Malaysia.
Selain menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara dalam jumlah besar.
“Potensi penghematan keuangan negara apabila barang itu berhasil dicegah beredar mencapai sekitar Rp109,2 miliar,” ujar Arya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kendati demikian, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.
Penulis : Panji




































