Cekcok Masalah Muntah di Mobil, Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Aniaya Penumpang

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir taksi online

JAKARTA, SUARAREALITAS.com – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan RT.005/003 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban yang merasa pusing-pusing lalu meminta sang driver untuk menepi, namun karena tidak tahan lalu korban muntah, dan mengotori mobil pelaku.

“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban, kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, 27/12/2021.

Baca Juga :  Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Lanjut Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

“Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya.

Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban, dan tersangka emosi lalu menampar, serta menendang korban.

Baca Juga :  Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan, dan melakukan visum.

Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran, dan penangkapan. 

Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan Slipi Jakarta Barat.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kabid Humas.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

(Reza Mahendra)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ Bersama Pekerja dan Stakeholder Pelabuhan
Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:53 WIB

JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Berita Terbaru