Cekcok Masalah Muntah di Mobil, Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Aniaya Penumpang

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir taksi online

JAKARTA, SUARAREALITAS.com – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan RT.005/003 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban yang merasa pusing-pusing lalu meminta sang driver untuk menepi, namun karena tidak tahan lalu korban muntah, dan mengotori mobil pelaku.

“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban, kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, 27/12/2021.

Baca Juga :  Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

Lanjut Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

“Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya.

Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban, dan tersangka emosi lalu menampar, serta menendang korban.

Baca Juga :  Master Class Banten Beverage Community: The Art of Hospitality with Identity

Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan, dan melakukan visum.

Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran, dan penangkapan. 

Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan Slipi Jakarta Barat.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kabid Humas.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

(Reza Mahendra)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN Lakukan Unjuk Rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:24 WIB

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:08 WIB

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:55 WIB

TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN Lakukan Unjuk Rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Rano Karno Hadiri Panen Bersama di Cianjur

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:42 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:08 WIB