Warga Jatipulo Resah, Bangunan Inrit Diduga Tanpa Izin Disewakan
Jakarta,suararealitas.co.
Warga Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mengaku resah terhadap dugaan pembangunan inrit tanpa izin yang diduga dibiarkan oleh pengurus wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan tersebut disebut-sebut akan disewakan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penertiban fasilitas umum di lingkungan permukiman.
Keluhan warga ini menjadi sorotan lantaran pembangunan inrit yang diduga tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi saluran air maupun akses jalan di sekitar lokasi. Warga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak tinggal diam dan segera memastikan legalitas serta peruntukan bangunan tersebut.
Warga mempertanyakan sikap pengurus wilayah yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap pembangunan inrit tersebut. Mereka berharap pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan sekadar membiarkan pembangunan berlangsung tanpa kejelasan izin.
“Kalau memang pembangunan inrit itu tidak memiliki izin dan akan disewakan, harus ada kejelasan dari pengurus wilayah. Jangan sampai fasilitas umum dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.selasa,( 15 – 9 – 2026 ).
Menurut warga, pengawasan pembangunan di lingkungan permukiman perlu dilakukan sejak awal. Hal ini penting agar setiap pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan saluran air, akses jalan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kasudin SDA dan Bina Marga Diminta Serius
Warga Jatipulo juga mendesak Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Mustajab, serta Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat Taufik agar serius dalam melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pembangunan inrit tanpa izin tersebut.
Kasudin SDA diminta memastikan apakah pembangunan inrit berpotensi mengganggu saluran air, termasuk fungsi drainase dan akses pemeliharaan. Sementara itu, Sudin Bina Marga diharapkan memeriksa aspek teknis pembangunan yang berkaitan dengan trotoar, badan jalan, serta penggunaan ruang milik jalan.
“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Kalau ada pembangunan yang menutup saluran atau mengganggu jalan, harus ditindak sesuai aturan. Kami berharap Sudin SDA dan Bina Marga turun langsung mengecek kondisi di lapangan,jangan hanya diam dikantor. ” kata warga lainnya.
Warga menilai pengawasan yang serius diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pembangunan fasilitas yang diduga tanpa izin dapat berlangsung tanpa pengendalian.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.Diminta Cek Legalitas dan Peruntukan
Selain persoalan teknis, warga meminta pihak terkait memastikan status perizinan dan peruntukan bangunan inrit yang disebut akan disewakan. Pemeriksaan perlu melibatkan instansi berwenang agar dapat diketahui apakah pembangunan tersebut sesuai ketentuan tata ruang, penggunaan fasilitas umum, dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kasudin SDA Jakarta Barat Mustajab maupun Kasudin Bina Marga Jakarta Barat terkait dugaan pembangunan inrit tanpa izin di wilayah Jatipulo, Palmerah.
Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Mereka menegaskan bahwa pengawasan pembangunan bukan hanya tanggung jawab warga, tetapi juga kewajiban pengurus wilayah dan instansi teknis pemerintah.
Penulis. : Awal



































