Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Suararealitas.co – Viral sebuah video menunjukan aktivitas yang diduga penambangan emas ilegal atau penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang berada di kawasan hutan Perhutani.

Video yang di unggah di akun media sosial @niken.nur.azmy menunjukan puluhan terpal -terpal yang diduga menjadi kawasan menambangan bahan emas ilegal, terlihat tumpukan karung yang diduga bahan emas dan aktivitas penambang lainnya.

Dalam unggahan tersebut tertulis, Lokasi Yang Lagi Viral Cijahe, beberapa postingan lainnya yang di unggah memakai hastag #GunungGuruh, yang diketahui berada di Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Postingan yang sudah di tonton lebih dari 40ribu view pun mengundang reaksi dan pro kontra warga net, dari menanyakan lokasi sampai agar video kegiatan penambangan tidak perlu di posting.

Baca Juga :  Biadab, Oknum Guru Ngaji di Ciputat Melakukan Pelecehan Terhadap 8 Muridnya

Dengan adanya video viral tersebut, menjadi daftar kelam maraknya pengrusakan diwilayah hutan di Jawa Barat.

Perlu diketahui menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a & b: Melarang setiap orang untuk merambah, menebang, atau melakukan kegiatan usaha penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH).

Pasal 78 ayat (2) & (3): Pelanggar di kawasan hutan lindung atau hutan produksi terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000 hingga Rp7.500.000.000.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)Pasal 17 ayat (1) huruf b: Melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Pasal 89 Ayat (1): Pelaku perusakan hutan (termasuk penambangan liar) diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.

Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas – Dinas terkait berkaitan dengan video viral yang diduga adanya aktivitas penambang tanpa izin di wilayah hutan Perhutani.

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Pembunuhan Sadis, Pelaku Ternyata Seorang PNS
Koops TNI Habema Evakuasi Dua Jenazah Korban Penembakan di Yahukimo di Tengah Kontak Senjata

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:45 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang

Berita Terbaru