Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Suararealitas.co – Viral sebuah video menunjukan aktivitas yang diduga penambangan emas ilegal atau penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang berada di kawasan hutan Perhutani.

Video yang di unggah di akun media sosial @niken.nur.azmy menunjukan puluhan terpal -terpal yang diduga menjadi kawasan menambangan bahan emas ilegal, terlihat tumpukan karung yang diduga bahan emas dan aktivitas penambang lainnya.

Dalam unggahan tersebut tertulis, Lokasi Yang Lagi Viral Cijahe, beberapa postingan lainnya yang di unggah memakai hastag #GunungGuruh, yang diketahui berada di Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Postingan yang sudah di tonton lebih dari 40ribu view pun mengundang reaksi dan pro kontra warga net, dari menanyakan lokasi sampai agar video kegiatan penambangan tidak perlu di posting.

Baca Juga :  Parah! Pengacara Ardian Effendi Alami Pengeroyokan di Cengkareng, Satu Pelaku Mengaku Security

Dengan adanya video viral tersebut, menjadi daftar kelam maraknya pengrusakan diwilayah hutan di Jawa Barat.

Perlu diketahui menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a & b: Melarang setiap orang untuk merambah, menebang, atau melakukan kegiatan usaha penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH).

Pasal 78 ayat (2) & (3): Pelanggar di kawasan hutan lindung atau hutan produksi terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000 hingga Rp7.500.000.000.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)Pasal 17 ayat (1) huruf b: Melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Baca Juga :  Amankan 19 TSK, Polresta Bandara Soetta Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Gram BB

Pasal 89 Ayat (1): Pelaku perusakan hutan (termasuk penambangan liar) diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.

Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas – Dinas terkait berkaitan dengan video viral yang diduga adanya aktivitas penambang tanpa izin di wilayah hutan Perhutani.

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru

Ragam Daerah

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB