Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

SUARAREALITAS.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya mengatakan, terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP ditangkap di kediamannya di daerah Klender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  KKP bersama DPR RI Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar di Lombok Tengah

” Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir alprazolam. Alprazolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Endra menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja, dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.

Baca juga: Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP Ditangkap Polisi Terkait Narkoba 

Lanjut, masih kata Endra, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Salah Satu Rusunawa Di Kota Depok

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan Klender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut, agar merasa lebih tenang, dan rileks,” ujar Endra Zulpan.

Dimana, lanjut Zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011, dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.*(Red)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru