Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) menyelenggarakan deklarasi di Ballroom Pagaruyung, Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2026).

Ketua Umum Peradi Awalindo, Aulia Taswin menjelaskan, bahwa Peradi Awalindo didirikan pada Desember 2025 bersama sembilan advokat dengan tujuan mencetak advokat yang berintegritas tinggi, beretika, dan profesional.

“Organisasi ini telah mengantongi pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000759.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 20 Januari 2026,” ungkap Aulia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, logo Peradi Awalindo juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor JID2026002459.

Adapun, Aulia juga menyediakan layanan konsultasi hukum sehari-hari yang komprehensif, ditujukan untuk mendukung kebutuhan hukum pribadi, keluarga, dan klien korporasi secara tepat waktu dan profesional.

“Baik dalam menangani masalah hukum yang umum maupun memecahkan masalah hukum yang kompleks, tim kami profesional berkomitmen untuk memberikan layanan konsultasi hukum yang efisien dan akurat, membantu klien dalam kehidupan sehari-hari dan operasional bisnis untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi hak-hak mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Taman Sari Bertindak, PKL dan Parkir Sembarangan Ditertibkan

Pantauan saat deklarasi, Peradi Awalindo memperkenalkan sembilan pendiri diantaranya Wakil Ketua Lutfi, posisi Sekretaris Umum dijabat Wilhelmus Soumeru didampingi Asep Hermawan.

Sementara Bendahara Umum dipercayakan kepada Erpin Sandro Libel dengan Wakil Bendahara Umum Ririt Harwati, Rio Sjefa, dan Charter Souisa.

Dia mengaku, bahwa Peradi Awalindo memiliki tim yang terdiri dari pengacara berpengalaman yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang hukum, termasuk hukum perdata, dan pidana serta komersial, keluarga, ketenagakerjaan, maupun properti.

Diketahui, tujuan layanan firma adalah dengan menggunakan pengetahuan hukum dan pengalaman praktis, membantu klien menyelesaikan masalah hukum, mengurangi risiko hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum mereka.

Baca Juga :  Sosialisasi di Tambora, KAI DKI Tekankan Mediasi dan Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak

“Semoga kedepannya memberikan pelayanan yang terbaik buat owner-onwernya dan bisa bermanfaat buat masyarakat yang mencari keadilan di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Bahkan, Aulia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota yang tergabung di Peradi Awalindo yang sudah menerima dengan baik pada saat konsolidasi tentang hukum.

“Kami dari pengurus pusat mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir pada acara deklarasi Peradi Awalindo ini, serta para donatur yang sudah memberikan sumbangsihnya, dan pikiran untuk mensukseskan acara deklarasi Peradi Awalindo dengan sukses,” tuturnya.

“Semoga kedepannya memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat yang ada di polsok-plosok desa di seluruh Indonesia, dan bisa bermanfaat buat masyarakat yang mencari keadilan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Berita Terbaru