Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia. 

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

MAJALENGKA, Suararealitas.co – Polemik pelabelan “makar” terhadap pernyataan Saiful Mujani terkait kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar perdebatan terminologis, melainkan ujian mendasar bagi integritas negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia. Persoalan ini menuntut analisis yang tidak hanya normatif, tetapi juga kritis terhadap praktik kekuasaan.

Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, konsep makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104–129 KUHP (dan diperbarui dalam KUHP baru) secara doktrinal mensyaratkan adanya actus reus (perbuatan nyata) dan mens rea (niat jahat) yang terarah pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. Makar bukanlah delik opini. Ia adalah delik tindakan yang konkret, terukur, dan berorientasi pada hasil berupa destabilisasi negara melalui cara-cara non-konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan ini sejalan dengan pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa ekspresi verbal, tanpa diikuti langkah operasional, tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar. Dengan demikian, upaya memperluas tafsir makar hingga mencakup pernyataan dalam forum diskusi merupakan bentuk overcriminalization yang bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege certa).

Baca Juga :  Gubernur DKI Lepas 60 Ton Bantuan untuk Bencana Sumatra

Lebih jauh, pendekatan semacam ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak ini diperkuat oleh Pasal 28F yang menjamin kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia sebagai negara pihak International Covenant on Civil and Political Rights juga terikat pada Pasal 19 yang melindungi kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi yang bersifat kritis terhadap pemerintah.

Memang, Pasal 28J UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak asasi manusia. Namun, pembatasan tersebut harus memenuhi prinsip legitimate aim, necessity, dan proportionality. Pelabelan makar terhadap opini yang tidak disertai ancaman nyata terhadap keamanan negara jelas gagal memenuhi uji proporsionalitas. Ini bukan pembatasan yang sah, melainkan indikasi penyalahgunaan hukum untuk meredam dissent.

Kritik yang disampaikan dalam ruang publik, sebagaimana juga disoroti oleh Ray Rangkuti, merupakan elemen esensial dalam sistem demokrasi. Dalam teori demokrasi deliberatif, ruang diskursus publik harus dijaga dari intervensi koersif negara. Ketika negara mulai mengkonstruksi kritik sebagai ancaman, maka yang terjadi adalah transformasi dari constitutional democracy menuju executive-heavy regime yang intoleran terhadap oposisi.

Baca Juga :  Tasyakuran Potong Tumpeng Meriahkan Peringatan HPN 2026 di Polsek Kelapa Gading

Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan istilah makar secara longgar menciptakan chilling effect yang sistemik. Akademisi, analis, dan masyarakat sipil akan mengalami self-censorship, bukan karena tidak memiliki pandangan kritis, tetapi karena takut terhadap kriminalisasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kualitas demokrasi dan mereduksi partisipasi publik menjadi sekadar formalitas tanpa substansi.

Dengan demikian, penting ditegaskan bahwa tidak setiap seruan perubahan politik, bahkan yang bernada keras sekalipun, dapat dikategorikan sebagai makar. Selama tidak terdapat elemen kekerasan, paksaan, atau rencana konkret untuk menggulingkan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional, maka pernyataan tersebut tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi.

Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan yang mampu membedakan secara tegas antara ancaman nyata dan ekspresi demokratis. Ketika garis ini mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Liburan Seru di Ancol dengan Promo Lebih Hemat
BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan
PRC dan Street Food City Resort Jadi Sarang Peredaran Miras Terbesar di Cengkareng  
UPRS V Pastikan Penertiban Parkir Sesuai Aturan, Pelaku Pungli Akan Disanksi
Israel’s Death Penalty Law for Palestinian Prisoners: Chairman of the Board of Trustees of DPP ASWIN Urges the International Community to Act
Penertiban Tahap III di Kalideres, Warga Dipindah ke Rusun dan Hunian Mandiri
Hukuman Mati Tahanan Palestina || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ujian Nurani Dunia yang Tak Boleh Gagal
20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:47 WIB

Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia. 

Kamis, 9 April 2026 - 12:09 WIB

Liburan Seru di Ancol dengan Promo Lebih Hemat

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

Selasa, 7 April 2026 - 12:00 WIB

PRC dan Street Food City Resort Jadi Sarang Peredaran Miras Terbesar di Cengkareng  

Selasa, 7 April 2026 - 10:56 WIB

UPRS V Pastikan Penertiban Parkir Sesuai Aturan, Pelaku Pungli Akan Disanksi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:01 WIB