Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh warga negara Uzbekistan, Dilshod Alimov di kantor Peak Solutions Indonesia kembali digelar dengan nomor agenda 43/Pid.B/2022/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, melalui Daring, pada Kamis, (31/3/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana, sidang yang ketiga belas kali dengan agenda pembacaan keputusan perkara oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH., MH.

Sementar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu, satu orang saksi  pelapor, tiga orang saksi keterangan, dan satu orang saksi ahli pidana.

Dalam surat dakwannya Hakim Ida Ayu mengungkapkan, bahwa perbuatan mengambil barang yang dilakukan oleh terdakwa dari ruangan kerja saksi pelapor di PT. Peak Solutions Indonesia dianggap secara sah telah melanggar hukum.

“Perbuatan terdakwa masuk ke ruang kantor saksi pelapor, dan mengambil dokumen perusahaan tanpa seizinnya berarti telah menyalahi UU tentang perseroan terbatas, dan telah melampui kewenanganya sebagai komisaris,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kresek AKP A. Suryadi Bersama Forkopimcam Kresek Laksanakan Sholat Tarawih Keliling di Desa Rancailat Kecamatan Kresek

Hakim Ida Ayu menjelaskan, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa, dewan komisaris hanya sebagai organ pengawasan secara umum, dan hanya memberikan nasihat kepada direksi.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Hakim, komisaris hanya dapat memberikan nasehat terkait keputusan operasional perusahaan, dan tidak bisa mengambil keputusan terkait kebijakan perseroan.

Seharusnya, kata Hakim, pengambilan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan seharusnya mekanismenya, komisaris harus meminta izin kepada direksi.

“Melalui pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Bahwa, sesuai fakta-fakta tersebut di atas menyatakan, mengadili, bahwa terdakwa Dilshod Alimov telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Dandim 0311/Pessel Pimpin Langsung Gladi Resik Pembukaan TMMD ke-115

“Maka menjatuhi terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama satu tahun, dan dua bulan (14 bulan), dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, saksi pelapor Ferdi Yuliander Serah menyatakan, bahwa keputusan hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dianggap sudah tepat sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Ya, saya puas dengan keputusan Hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Dilshod Alimov,” katanya.

Keputusan Hakim menjatuhkan penjara selama 14 bulan, menurut Ferdi, berarti apa yang dilakukan oleh warga Uzbekistan tersebut telah secara sah melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu kata Ferdi, waktu peristiwa pencurian tersebut membawa-bawa preman bayaran untuk menakut-nakuti karyawan sangat tidak memiliki adab.

“Saya sudah puas, dan lega dengan keputusan Hakim,” tandasnya.

Penulis: Za

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru

Ridwan yang mengaku Manager HRD di PT. Woo IL pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari RT, RW, Desa bahkan pihak terkait.

Berita Aktual

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Okt 2025 - 22:13 WIB