Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh warga negara Uzbekistan, Dilshod Alimov di kantor Peak Solutions Indonesia kembali digelar dengan nomor agenda 43/Pid.B/2022/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, melalui Daring, pada Kamis, (31/3/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana, sidang yang ketiga belas kali dengan agenda pembacaan keputusan perkara oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH., MH.

Sementar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu, satu orang saksi  pelapor, tiga orang saksi keterangan, dan satu orang saksi ahli pidana.

Dalam surat dakwannya Hakim Ida Ayu mengungkapkan, bahwa perbuatan mengambil barang yang dilakukan oleh terdakwa dari ruangan kerja saksi pelapor di PT. Peak Solutions Indonesia dianggap secara sah telah melanggar hukum.

“Perbuatan terdakwa masuk ke ruang kantor saksi pelapor, dan mengambil dokumen perusahaan tanpa seizinnya berarti telah menyalahi UU tentang perseroan terbatas, dan telah melampui kewenanganya sebagai komisaris,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miris! Warga Rajeg Tinggal di Rumah 3x3 Meter Berbilik Bambu, Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Hakim Ida Ayu menjelaskan, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa, dewan komisaris hanya sebagai organ pengawasan secara umum, dan hanya memberikan nasihat kepada direksi.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Hakim, komisaris hanya dapat memberikan nasehat terkait keputusan operasional perusahaan, dan tidak bisa mengambil keputusan terkait kebijakan perseroan.

Seharusnya, kata Hakim, pengambilan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan seharusnya mekanismenya, komisaris harus meminta izin kepada direksi.

“Melalui pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Bahwa, sesuai fakta-fakta tersebut di atas menyatakan, mengadili, bahwa terdakwa Dilshod Alimov telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.

“Maka menjatuhi terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama satu tahun, dan dua bulan (14 bulan), dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkat Pelayanan Sebesar 74,73%, Polres Sukoharjo Tandatangani MoU Dengan UMS

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, saksi pelapor Ferdi Yuliander Serah menyatakan, bahwa keputusan hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dianggap sudah tepat sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Ya, saya puas dengan keputusan Hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Dilshod Alimov,” katanya.

Keputusan Hakim menjatuhkan penjara selama 14 bulan, menurut Ferdi, berarti apa yang dilakukan oleh warga Uzbekistan tersebut telah secara sah melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu kata Ferdi, waktu peristiwa pencurian tersebut membawa-bawa preman bayaran untuk menakut-nakuti karyawan sangat tidak memiliki adab.

“Saya sudah puas, dan lega dengan keputusan Hakim,” tandasnya.

Penulis: Za

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru