Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, suararealitas.co – Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 mendatang.

Permohonan tersebut diajukan lantaran aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangannya, Tina menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.

Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan.

Namun, Tina mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang sesuai permintan pihak Bank sebagai syarat pembatalan lelang.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya

“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan, saya tidak diberi kesempat bicara, pihak bank kabur dan hilang semuanya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Namun, ia juga menyoroti adanya disparitas nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang disebut hanya sekitar Rp3,21 miliar.

Selain itu, Tina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan komunikasi dengan pihak bank, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta minimnya kejelasan informasi saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Atas permasalahan tersebut, ia telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.

Tina menilai, bahwa rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum karena perkara pokok belum diputus secara final.

Baca Juga :  Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Ringsek di Tol Paspro, Dua Pendamping Meninggal Dunia

“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materil dan nonmateril yang tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.

Bahkan, ia meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengadilan dan otoritas lelang, guna mencegah pelaksanaan eksekusi yang dinilai prematur.

Tina juga siap dipanggil pihak mana pun untuk membeberkan semua fakta-fakta yang ada. Ia memegang semua datanya, bukan cuma sekedar bicara, dia berani menunjukan semua dokumen yang dipegang sejak awal sebelum lelang.

Kendati demikian, ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan status laporannya ke tahap penyidikan serta mengimbau media untuk turut mengawal kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan.

Berita Terkait

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar
Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru