Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
Sopir yang nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Seorang pria dengan berinisial SU (22) di Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang tidak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasiennya atau pembeli dipinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, tersangka memang sudah lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami, sehingga petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  Modal Tanda Pengenal dan Korek Api Menyerupai Senpi, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap!

Daniel menjelaskan bahwa penangkapan SU ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri nya, pihaknya langsung bergerak cepat kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,24 gram berikut pembungkusnya,” ujarnya.

Begitu ditanya tentang barang tersebut, lanjut kata Daniel, tersangka mengakui jika enam paket sabu siap edar itu dibeli dari seorang bernama J yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur. 

Baca Juga :  HUT Pemkab Tangerang ke 390, Disporabudpar Bangkitkan Ekonomi Lokal Masyarakat

“Tersangka SU juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara J itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per-gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya ke pemesanya,” ujarnya.

Daniel pun menambahkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran. Sementara SU kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman nya diatas 15 tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi Usai Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Pemilik Pangkalan Gas LPG Resmi Adukan Oknum LSM ke Polresta Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Berita Terbaru