![]() |
Sopir yang nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline) |
Surabaya – Seorang pria dengan berinisial SU (22) di Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang tidak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasiennya atau pembeli dipinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, tersangka memang sudah lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami, sehingga petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Sabtu (08/10/2022).
Daniel menjelaskan bahwa penangkapan SU ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri nya, pihaknya langsung bergerak cepat kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,24 gram berikut pembungkusnya,” ujarnya.
Begitu ditanya tentang barang tersebut, lanjut kata Daniel, tersangka mengakui jika enam paket sabu siap edar itu dibeli dari seorang bernama J yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur.
“Tersangka SU juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara J itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per-gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya ke pemesanya,” ujarnya.
Daniel pun menambahkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran. Sementara SU kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman nya diatas 15 tahun,” pungkasnya.*(SR)