Modal Tanda Pengenal dan Korek Api Menyerupai Senpi, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Kalideres
Polisi menangkap 4 polisi gadungan yang bermodalkan tanda pengenal dan korek api menyerupai senjata api. (Foto: Dok. Reza/Suara Realitas)


JAKARTA – Empat polisi gadungan berinisial AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25) ditangkap lantaran meresahkan warga di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keempat pelaku mencari sasarannya secara acak. Bahkan mereka memepet dan memberhentikan korbannya setelah berada ditempat sepi dengan berpura-pura sebagai polisi yang hendak melakukan razia narkoba, dan mengaku akan melakukan pemeriksaan, padahal bukan. 

“Para pelaku berjumlah 4 orang dan modus operandinya mereka secara mobile mencari sasaran warga masyarakat yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar yang di dampingi oleh Kasubsi Penmas Humas AKP Ertonias Roni dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman, kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (21/02/2023). 

Sementara Syafri menyebut bahwa pada saat dia (pelaku) mengikuti, dan ditempat yang sepi, dia memepet dan memberhentikan hingga mengaku kepada korban sebagai anggota kepolisian dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan memperlihatkan Penang atau tanda pengenal yang dibuatnya secara ilegal dan juga para pelaku membawa korek api yang menyerupai senjata api, supaya meyakinkan korban ini dia adalah anggota. 

Baca Juga :  KKP Pastikan Usut Tuntas Perkara Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

“Kemudian pelaku berpura-pura melakukan penggeledahan dan menyampaikan bahwa orang tersebut (korban) adalah target dari Satnarkoba. Pada saat korbannya yakin dan percaya kalau dia (pelaku) polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor, handphone dengan alasan akan disita. Kemudian diarahkan untuk datang ke kantor polisi. Biasanya dia mengarahkan, tergantung TKP kejadiannya ini dimana, yang ke kantor polisi terdekat,” ungkap mantan Kapolsek Sukmajaya. 

Lanjut Syafri, pada saat si korban berangkat ke kantor polisi yang disebutkan oleh komplotan ini. Setelah korban sampai ke kantor polisi menayakan identitas yang disampaikan tadi sesuai dengan Penang, ternyata tidak ada polisi yang dimaksud. 

“Ada beberapa juga, dia (pelaku) menyampaikan bahwa kalau mau berdamai panggil orangtuanya. Jadi setelah korban disuruh pulang untuk memanggil orangtuanya, maka para pelaku mebawa kabur barang-barang seperti motor dan barang lainnya milik korban,” bebernya. 

Baca Juga :  Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik

Dari pengakuan tersangka, Syafri pun menambahkan, mereka (pelaku) mengaku sudah melancarkan aksinya menjadi kawanan polisi gadungan sejak 6 bulan terakhir. Dalam sehari, para komplotan ini biasanya melakukan penipuan sebanyak dua kali. 

Namun dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Uang dari hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

“Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol,” tukasnya. 

Maka dari itu, atas perbuatannya para tersangka di dakwakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.*(Za/SR)

Berita Terkait

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Sosialisasi di Kalianyar, KAI DKI Permudah Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal

Jumat, 17 April 2026 - 15:06 WIB

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 16 April 2026 - 17:20 WIB

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB