BPHN Hadir Memberikan Konsultasi Hukum Sengketa Waris Warga di Kelurahan Cililitan

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPHN Hadir Memberikan Konsultasi Hukum Sengketa Waris Warga di Kelurahan Cililitan
Foto: Dokumen Istimewa


Jakarta – Sengketa warisan merupakan salah satu masalah yang kerap dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Tak jarang situasi ini menyebabkan perpecahan dalam keluarga. Baru-baru ini permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. 

Lurah Cililitan Sukarya sudah beberapa kali berusaha menengahi permasalahan sengketa waris tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada akhirnya, Pak Lurah Cililitan kemarin (16/02) meminta bantuan BPHN untuk memberikan konsultasi hukum. Di Kantor Kelurahan Cililitan, Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan dan Penyuluh Hukum Madya Setyo Budi menjadi fasilitator agar sengketa waris keluarga tersebut tidak sampai ke ranah hukum. Diselesaikan secara damai, toh masih bersaudara,” ujar Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN Ruby Friendly dalam keterangannya, Jumat (17/02/2023).

Diketahui, sebelumnya pihak keluarga telah membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) terkait pembagian tanah warisan. Setelah adanya APHB tersebut, muncul konflik internal karena adanya sisa tanah di luar pembagian waris dan diklaim kepemilikannya oleh salah satu ahli waris. Oleh karena itu, ahli waris yang lain menuntut hak atas sisa tanah tersebut dan meminta agar pembagiannya dilakukan secara adil.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 Pasangan Selingkuh

Ruby mengatakan, pihak BPHN yang hadir dalam proses mediasi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembagian waris. Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk berdamai. Seluruh ahli waris yang berjumlah sembilan orang ini menginginkan pembagian sesuai dengan hukum waris Islam.

“Pada akhirnya, kami membuatkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Seluruh Ahli Waris. Surat itu ditandatangani oleh seluruh Ahli Waris dan diketahui oleh RT, RW serta Lurah agar tidak menimbulkan masalah karena perbedaan di kemudian hari. Insya Allah minggu depan akan diadakan pertemuan yang terakhir,” ungkap Ruby.

Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN tersebut menambahkan, peran serta BPHN di sini untuk mendampingi serta memberikan masukan terkait penyelesaian konflik internal agar bisa diselesaikan secara maksimal dan tidak sampai pada tatanan hukum di atasnya. Jangan sampai kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi, naik dan menambah beban ke Kepolisian atau Pengadilan.

“Kegiatan mediasi yang dilakukan Lurah Cililitan ini merupakan salah satu implementasi peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker yang berperan dalam penyelesaian sengketa/konflik warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat non litigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah hukum masyarakat desa yang sudah diselesaikan secara mediasi. Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang signifikan di aparat hukum dan pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ribuan Pesilat dari 11 Provinsi Ramaikan Esa Unggul Championship Pencak Silat

Berdasarkan peran-peran strategis seperti yang telah dilakukan Lurah Cililitan ini, BPHN dan Mahkamah Agung (MA) terpanggil untuk terus memperkuat basis Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award. BPHN dan MA mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dinilai sebagai tokoh/pemimpin desa yang menjadi panutan, berprestasi dan telah memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Non Litigation Peacemaker.

Periode pendaftaran Paralegal Justice Award dibuka mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 8 Maret 2023. Penghargaan ini akan diberikan pada Juni 2023. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan pendaftarannya, dapat dilihat di situs resmi bphn.go.id.*(SR)

Sumber: Humas BPHN

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi
Parkir Liar Depan RS Hermina Membandel, Warga Desak Kepala UP Parkir hingga Kasudinhub Jakbar Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun

Berita Terbaru

Megapolitan

Sampah Menumpuk Lama,Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:50 WIB

Proses Pembangunan TPT Di Wilayah Desa Puraseda Leuwiliang: (Foto : Adi.W)

Berita Aktual

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:37 WIB

Foto istimewa : Wamendari Bima Arya (Adi.W)

Berita Aktual

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:09 WIB