Minta RJ, Pendukung Natalia Rusli Aksi Unras di PN Jakbar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minta RJ, Pendukung Natalia Rusli Aksi Unras di PN Jakbar
Meminta restorative justice, aksi demonstrasi dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Aksi unjuk rasa (Unras) dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mendesak upaya restorative justice terhadap terdakwa Natalia Rusli terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (24/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Koordinator Aksi Mario, restorative justice harus di kedepankan terlebih dahulu tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  GPRA Berhasil Catat Penjualan Sebesar Rp370,38 Miliar

Namun pendekatan restorative justice dinilainya tidak dilakukan atau diabaikan, mengingat sejak awal terdakwa telah mengembalikan uang yang dituduhkan objek penggelapan.

“Uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pelapor, mengingat telah adanya surat SP2HP Indosurya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Mario di Jakarta, yang diterima Suara Realitas, Rabu (25/05/2023).

Bahkan ia menduga proses aduan tersebut berpotensi berbahaya bagi profesi advokat. Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga :  Keren! Daenk Jamal Ikut Bersih-bersih Sampah di Aliran Kalijodo, Diadakan untuk Sambut HUT RI ke-78

“Hal ini kedepan akan menjadi dalil dalam mempidanakan para pengacara di masa akan datang, apalagi kliennya mereka tidak puas,” ucapnya.

Selain itu, apabila ada salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan harusnya menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana. 

“Pads case ini kami melihat ada pemaksaan pendekatan hukum pidana,” nilainya.

Sementara itu, sidang kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*(SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru