Satpol PP Tertibkan Ratusan PKL di Sepatan

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Tertibkan Ratusan PKL di Sepatan
Penertiban PKL oleh Satpol PP Kabupaten Tamgerang di wilayah Kecamatan Sepatan (Foto: Dok. Istimewa)

Suararealitas.com Tangerang Kabupaten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Sepatan, Senin (29/05/23). Para pedagang tersebut menggunakan badan jalan serta mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga surat pemberitahuan pembongkaran.

“Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban,” katanya.

Penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yaitu Ruas jalan Jl. KM 11 Sepatan, Ruas Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jl. Raya Pakuhaji Desa Saraka.

Sebanyak 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha tersebut terdapat di empat titik lokasi. Sebanyak 53 tempat usaha sudah dibongkar dan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.

“Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Susi Air Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penyanderaan Pilot Capt Phillip Mark Mehrtens

Selain itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan dari sisa PKL ini, tetap akan kami lakukan pembongkaran sampai menunggu kondusivitas di lapangan dalam keadaan kondusif.

“Kami menunggu informasi dari pihak Kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Sepatan serta anggota Linmas dari kelurahan dan desa. (*SR/bar)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru