Kemendikbud Ristek Keluarkan Surat Edaran dan Tegaskan Soal Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Ristek Keluarkan Surat Edaran dan Tegaskan Soal Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwasannya tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, Jumat (23/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. 

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat (23/06).

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Ciptakan Kebersamaan, Kepsek SMK Tri Arga 2 Ajak Paskibra Makan Bersama di Jawara Kuliner

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Baca Juga :  Kabar Terbaru, UNDS Terima Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka 2022

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.*(SR)

Berita Terkait

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah
Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika
Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23
Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan
Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban
Sederet Kemeriahan Ruang Seni Siswa di Taman Gorontalo
Menuju Indonesia Emas 2045, Sudin Pendidikan Jakarta Barat Rayakan Hari Anak Nasional dengan Segudang Prestasi
MPLS 2025, Peserta Didik Baru di Jakbar Diminta Tanamkan Kedisiplinan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:54 WIB

Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban

Berita Terbaru