Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen
Tower BTS yang diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. (Foto: Suara Realitas)


SUMATERA UTARA – Sebuah bangunan Tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Batu 12 Dusun 1, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diprotes warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, tower BTS itu diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. Hal ini membuat warga mengeluh, karena mereka berharap tower itu dibongkar saja.

Salah seorang warga, Edward Sinaga (56) menjelaskan, tower tersebut dikontrak kepada salah satu warga pada tahun 2007 masa kontrak 15 tahun dengan nilai kontrak Rp75 Juta, yang berarti masa habis kontrak tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-77, Camat Kosambi Berikan Bendera Merah Putih Kepada Warga

“Sudah habis sejak tahun 2022, tapi masih berdiri dan beroperasi tanpa perpanjang kontrak,” ujarnya, Selasa (08/08/2023).

Menurut Edwar, semua warga tidak mau tower itu beroperasi lagi dengan alasan gelombang yang ditimbulkan merusak barang elektronik milik mereka.

Segala upaya sudah dilakukan oleh warga yaitu dengan melayangkan protes ke pihak PT. Telkom dan pemilik lahan, namun upaya itu tidak ditanggapi. Warga pun berencana akan menutup dan menggembok gerbang pagar tower itu.

“Saat ini, perjanjian kontrak kerjasamanya sudah habis dan kami dari warga yang terdampak radiasinya ingin tower tersebut ditutup dan digembok agar tidak lagi diperpanjang sehingga barang elektronik kami aman alias tidak rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Lintas Ponorogo - Wonogiri Rusak Parah, Warga: "Naik Mesin Rasa Jaran"

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendra Sianipar, SH, MH mengatakan, harusnya setiap perpanjangan kontrak atas lahan tower tersebut wajib di musyawarahkan dengan warga sekitar. 

Hal itu karena mereka yang terdampak langsung atas radiasi, dan dampak kedepannya harus juga di pikirkan untuk masyarakat sekitar.

“Harus ada persetujuan masyarakat sekitar kalau mau perpanjang lagi. Kalau tidak ada izin warga harusnya tidak bisa perpanjang,” ujarnya.

Sianipar berharap kepada Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai untuk membongkar tower BTS itu karena berdirinya tidak ada persetujuan warga.

“Itu Pol PP harus bongkar tower itu, karena warga tidak setuju,” tandasnya.

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru

Ridwan yang mengaku Manager HRD di PT. Woo IL pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari RT, RW, Desa bahkan pihak terkait.

Berita Aktual

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Okt 2025 - 22:13 WIB