Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen
Tower BTS yang diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. (Foto: Suara Realitas)


SUMATERA UTARA – Sebuah bangunan Tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Batu 12 Dusun 1, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diprotes warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, tower BTS itu diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. Hal ini membuat warga mengeluh, karena mereka berharap tower itu dibongkar saja.

Salah seorang warga, Edward Sinaga (56) menjelaskan, tower tersebut dikontrak kepada salah satu warga pada tahun 2007 masa kontrak 15 tahun dengan nilai kontrak Rp75 Juta, yang berarti masa habis kontrak tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Gus Halim: Desa Indonesia Telah Go Internasional

“Sudah habis sejak tahun 2022, tapi masih berdiri dan beroperasi tanpa perpanjang kontrak,” ujarnya, Selasa (08/08/2023).

Menurut Edwar, semua warga tidak mau tower itu beroperasi lagi dengan alasan gelombang yang ditimbulkan merusak barang elektronik milik mereka.

Segala upaya sudah dilakukan oleh warga yaitu dengan melayangkan protes ke pihak PT. Telkom dan pemilik lahan, namun upaya itu tidak ditanggapi. Warga pun berencana akan menutup dan menggembok gerbang pagar tower itu.

“Saat ini, perjanjian kontrak kerjasamanya sudah habis dan kami dari warga yang terdampak radiasinya ingin tower tersebut ditutup dan digembok agar tidak lagi diperpanjang sehingga barang elektronik kami aman alias tidak rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bagikan Langsung BLT di Pasar Angso Duo Jambi

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendra Sianipar, SH, MH mengatakan, harusnya setiap perpanjangan kontrak atas lahan tower tersebut wajib di musyawarahkan dengan warga sekitar. 

Hal itu karena mereka yang terdampak langsung atas radiasi, dan dampak kedepannya harus juga di pikirkan untuk masyarakat sekitar.

“Harus ada persetujuan masyarakat sekitar kalau mau perpanjang lagi. Kalau tidak ada izin warga harusnya tidak bisa perpanjang,” ujarnya.

Sianipar berharap kepada Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai untuk membongkar tower BTS itu karena berdirinya tidak ada persetujuan warga.

“Itu Pol PP harus bongkar tower itu, karena warga tidak setuju,” tandasnya.

Berita Terkait

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi
Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh
Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik
LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang
Di Cipondoh Asap Sampah Tak Kasatmata, Jadi Ancaman Nyata

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:23 WIB

Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh

Berita Terbaru