Diduga Cemarkan Nama Baik Exa Hermawan, S alias U Naik Sidik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tangerang Selatan – Buntut dari adanya dugaan dengan sengaja menyebarkan berita bohong, S alias U yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus orang tua dari pejabat Desa Gorowon, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wije S.H., M.H selaku tim Advokat dari LEX LAWYER LAWFIRM menjelaskan, bahwa Laporan Polisi No. LP/B/1367/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 13 maret 2023, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi dan bukti, kemudian melalui proses gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sesuai SPDP No. 300/VIII/RES 1.14/ Restro Jakpus.

Baca Juga :  Santunan Yatim menjadi Rutinitas Kegiatan Bagi Generasi ke-4 dan Para Lintas Generasi GAPERO

“Awalnya kasus pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan karena adanya persaingan bisnis. Dimana S alias U diduga keras dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menghancurkan nama baik seseorang dengan tujuan persaingan bisnis’ terang Wije di kantornya.

Lanjut Ia menambahkan, bahwa korban sdr. Exa Herawan memiliki perjanjian kerjasama untuk pengadaan material, dengan nilai sesuai akta perjanjian Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah). Bahwa karena perjanjian tersebut, selanjutnya S alias U di duga karena rasa iri dengan sengaja menyerang nama baik Sdr. Exa Herawan secara massif dan telah menimbulkan kerugian materil secara nyata bagi Sdr. Exa Herawan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UBL Ajarkan Penggunaan Marketplace dan E-commerce di RPTRA Kembangan Utara

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum supaya masyarakat dapat berfikir, serta bertindak bijak dan menjadi faham apabila hal yang dilakukan memiliki dampak dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, pasti ada konsekuensi hukumnya dan kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Wije S.H., M.H.

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB