Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: salah satu unit Truk Pelangsir BBM Subsidi jenis solar kepergok sedang melakukan pengisian di terminal bahan bakar 34.45.107. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: salah satu unit Truk Pelangsir BBM Subsidi jenis solar kepergok sedang melakukan pengisian di terminal bahan bakar 34.45.107. (Foto: suararealitas.co).

CIREBON, suararealitas.co – Praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis solar oleh SPBU dengan pihak pembeli terbongkar di Kota Cirebon.

Terminal bahan bakar ini kepergok melakukan pengisian pada unit Truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi B 9144 SEH.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian ke tangki modifikasi berkapasitas 4 ton, berlangsung di SPBU 34.45.107 Jl. Kalijaga No. 51, Pegambiran, Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran dilokasi, seorang sopir bernama Prayitno menyebut, bahwa kendaraan tersebut milik Haji Iwan.

“Dari SPBU itu saya sudah tiga kali ngisi solar dengan satu kali pengisian sebanyak Rp 540 ribu, kapasitas angkut mencapai 4 ton,” ungkap Ompong sapaan akrab sang sopir di lokasi.

Dalam pengakuannya, Ompong kerap menggunakan nomor polisi dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU.

Selain itu, ia juga hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton.

“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp 50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya kembali.

Dia pun menambahkan bahwa Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.

“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambahnya.

Bahkan, Ompong sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.

Baca Juga :  Rianna Felicia Dewi Resmi Laporkan Suaminya atas Dugaan Gelapkan Sertifikat Miliaran Rupiah

“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” singkat keamanan SPBU bernama Yana Daryono, SE saat di wawancarai wartawan.

Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Haji Iwan, Yana juga terlihat enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kendati demikian, pakar energi dan migas dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Rino Prasetyo menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan yang sistematis dan sulit diberantas jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum.

“Pendistribusian BBM bersubsidi memiliki aturan ketat, dan pelanggaran terhadapnya adalah bentuk kejahatan ekonomi. Jika benar solar subsidi dipakai untuk industri maka itu sudah masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Dr. Rino sapaan akrabnya.

Dr. Rino menambahkan bahwa modus seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan celah pengawasan dan lemahnya pengendalian distribusi di lapangan.

“Pengawasan publik sangat penting agar mafia migas tidak semakin merajalela dan merugikan negara. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” pungkasnya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, sehingga merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat luas.

Hukuman Bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebagai informasi, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah yakni, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi dapat dipidana dengan kategori sebagai pembantu kejahatan; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.45.107 Kalijaga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru

Ragam Daerah

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:15 WIB