Kejaksaan Agung Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JAKARTA, Suararealitas.co – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Citizenry Banten kembali menggelar Aksi simpatik mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar Rp39 Milyar oleh Mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

‎Koordinator Aksi Fale Wali menegaskan bahwa aksinya tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.

‎”Kami percaya kejaksaan tak akan pernah mengkhianati rakyat, dan akan menyelesaikan secara tuntas perkara yang merugikan rakyat Banten dan kami akan terus mengawal  kasus dugaan korupsi BPO Rp39 Milyar ini,” Ungkap Fale, Jum’at (01/08/2025).

‎Fale menambahkan Selain aksi di Gedung Kejagung, Pihaknya juga akan menggelar aksi di Kantor Setwapres, Mengingat Al Muktabar saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden.

‎”Insyaallah Minggu depan kita di sana (Setwapres),” Tandasnya .

‎Diketahui Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT
‎09/M.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati)
‎Banten telah menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang
‎Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al
‎Muktabar senilai Rp39 miliar.

‎Kejaksaan Tinggi Banten hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan
‎terhadap 7 orang pejabat dilingkuP Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kapolres Kepulauan Seribu Bertindak Cepat Tangani Kontainer Jatuh di Laut
Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan E-Ijazah Jenjang SD Tahun 2026

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru