Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan berhasil diamankan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET: buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan berhasil diamankan Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan, bahwa sebelumnya Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024,” ujar Hendri, Sabtu (18/7/2025).

Hendri menjelaskan, meski yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun pada akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :  Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar

“Selanjutnya, terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendri.

Hendri menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, humanis dan berintegritas dalam proses penegakkan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum secara tuntas dilakukan eksekusi demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru