PP 28/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021, khususnya dalam konteks penyelenggaraan perizinan di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah konservasi.

“Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak hanya lebih efisien dan transparan, tetapi juga tetap mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK), Ahmad Aris dalam kegiatan Bincang Bahari di Media Center KKP, Rabu (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin penting dalam PP 28/2025 antara lain adalah pengaturan pra-perizinan dasar untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi, serta pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di luar CITES Appendix I.

Selain itu, perizinan usaha kini diintegrasikan dengan sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta mensyaratkan dokumen penting seperti Persetujuan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Bangunan Gedung dari pemerintah daerah. Juga diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), produksi garam dan pemanfaatan pasir laut (IPPL), dan biofarmakologi dan bioteknologi kelautan.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Tangerang Diganjar Penghargaan

“Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan kita memilah jenis usaha yang memerlukan pengawasan ketat dan mana yang bisa difasilitasi lebih cepat. Dengan begitu, kita tetap menjaga keberlanjutan tanpa menghambat investasi,” tambahnya.

Layanan KKPRL Cepat dan Transparan

Sementara itu, Plt. Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetyo menjelaskan pentingnya penataan ruang laut sebagai bagian integral dari sistem perizinan. Menurutnya, pendekatan reformasi perizinan kini berbasis risiko dan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (2) PP 28/2025.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kini menjadi instrumen kunci. Kami siapkan skema pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan digital, termasuk melalui integrasi sistem OSS dan e-SEA,” ungkap Didit.

Baca Juga :  Persiapan Sea Games 2022, PB. Ferkhusi Gelar Kejurnas dan Seleknas

Pelayanan perizinan KKPRL kini dapat dilakukan tanpa dipungut biaya pada saat pendaftaran, dan proses penerbitan dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja tanpa perbaikan, atau 43 hari bila ada perbaikan dokumen. Fitur seperti verifikasi dokumen otomatis dengan AI dan bridging data OSS juga sedang dikembangkan untuk mempercepat proses.

Dalam pemaparannya, Didit menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi seperti pemahaman teknis pelaku usaha terhadap dokumen spasial, serta urgensi penguatan layanan publik melalui pembukaan gerai perizinan dan integrasi sistem pembayaran PNBP dengan SIMPONI Kemenkeu. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses pemanfaatan ruang laut secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu dari lima program ekonomi biru yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Program ini untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil terjaga keberlanjutannya.

Berita Terkait

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta
Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB