PP 28/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021, khususnya dalam konteks penyelenggaraan perizinan di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah konservasi.

“Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak hanya lebih efisien dan transparan, tetapi juga tetap mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK), Ahmad Aris dalam kegiatan Bincang Bahari di Media Center KKP, Rabu (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin penting dalam PP 28/2025 antara lain adalah pengaturan pra-perizinan dasar untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi, serta pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di luar CITES Appendix I.

Selain itu, perizinan usaha kini diintegrasikan dengan sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta mensyaratkan dokumen penting seperti Persetujuan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Bangunan Gedung dari pemerintah daerah. Juga diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), produksi garam dan pemanfaatan pasir laut (IPPL), dan biofarmakologi dan bioteknologi kelautan.

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Lahirkan Bibit Unggul Lewat FLS3N dan O2SN

“Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan kita memilah jenis usaha yang memerlukan pengawasan ketat dan mana yang bisa difasilitasi lebih cepat. Dengan begitu, kita tetap menjaga keberlanjutan tanpa menghambat investasi,” tambahnya.

Layanan KKPRL Cepat dan Transparan

Sementara itu, Plt. Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetyo menjelaskan pentingnya penataan ruang laut sebagai bagian integral dari sistem perizinan. Menurutnya, pendekatan reformasi perizinan kini berbasis risiko dan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (2) PP 28/2025.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kini menjadi instrumen kunci. Kami siapkan skema pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan digital, termasuk melalui integrasi sistem OSS dan e-SEA,” ungkap Didit.

Baca Juga :  Mantap! BRI Hayam Wuruk Sasar Sektor Kesehatan, drg. Benny dan Diamond Dental Care Resmi Jadi Mitra

Pelayanan perizinan KKPRL kini dapat dilakukan tanpa dipungut biaya pada saat pendaftaran, dan proses penerbitan dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja tanpa perbaikan, atau 43 hari bila ada perbaikan dokumen. Fitur seperti verifikasi dokumen otomatis dengan AI dan bridging data OSS juga sedang dikembangkan untuk mempercepat proses.

Dalam pemaparannya, Didit menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi seperti pemahaman teknis pelaku usaha terhadap dokumen spasial, serta urgensi penguatan layanan publik melalui pembukaan gerai perizinan dan integrasi sistem pembayaran PNBP dengan SIMPONI Kemenkeu. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses pemanfaatan ruang laut secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu dari lima program ekonomi biru yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Program ini untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil terjaga keberlanjutannya.

Berita Terkait

Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas
Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dan Semakin Kuat
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Dapur SPPG Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti..!! 
ISKI dan Lembaga Mitra Teken Commitment Agreement, Prof. Atwar Bajari Tekankan Pentingnya Roadmap hingga 2030
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Konerja Terbaik Satker Polri
KEK Industropolis Batang Raup Minat Investor Hungaria, Kantongi Dua MoU Energi Hijau
Dorong Investasi Global, Pemerintah Perkenalkan Potensi KEK di Kawasan Eropa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:50 WIB

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dan Semakin Kuat

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:11 WIB

KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:42 WIB

Dapur SPPG Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti..!! 

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:01 WIB

ISKI dan Lembaga Mitra Teken Commitment Agreement, Prof. Atwar Bajari Tekankan Pentingnya Roadmap hingga 2030

Berita Terbaru