Polsek Metro Gambir Tangkap Pelaku Peredaran Dollar Palsu

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran uang Dollar (USD) palsu, berawal dari temuan segepok uang di Hotel. 

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamalinus menuturkan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024, sekira pukul 14.00 Wib.

Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.

Baca Juga :  Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Uang Dollar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

“Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu,” kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 3-5-2024.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AWH.

“Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di Apartemen tersebut,” tambahnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. 

Baca Juga :  Musda DPD LPM Kota Tangerang 2023-2028, Panitia Buka Pendaftaran Secara Terbuka

Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di Apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.

Jamalinus mengungkapkan, jika di Rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”
SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG
Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah
Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?
Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WIB

‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”

Senin, 4 Mei 2026 - 13:29 WIB

SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah

Senin, 4 Mei 2026 - 12:08 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas

Senin, 4 Mei 2026 - 01:56 WIB

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

Berita Terbaru