JAKARTA, suararealitas.co – Di tengah hiruk pikuk Kota Jakarta yang makin padat dan dinamis, satu lagi tempat buat masyarakat yang butuh cari keadilan resmi dibuka Mr Tan Law Firm, kini sudah hadir untuk meramaikan dunia hukum di DKI Jakarta.
Peresmiannya dilakukan langsung oleh Penanggungjawab kantor hukum Mr Tan Law Firm, Kornelius Naibaho, SH dan Fachruddin Tanjung, SH, Selasa (24/6), di Mall Taman Palem Lantai 3 Blok. A-81, Cengkareng, Jakarta Barat.
Bukan sekadar acara seremonial, peresmian ini jadi penegasan pentingnya kehadiran kantor hukum buat warga yang butuh bantuan dalam urusan hukum, yang kadang ribet dan bikin pening kepala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggungjawab kantor hukum Mr Tan Law Firm, Kornelius Naibaho, SH dan Fachruddin Tanjung, SH nggak kalah bahagia. mereka menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jakbar, apalagi di tengah jadwal beliau yang pastinya super padat.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Kabag Hukum Pemkot Jakbar, Hilmy Rosyida yang telah berkenan hadir dan meresmikan kantor kami, di tengah kesibukan beliau yang luar biasa,” ucap Kornel didampingi Tanjung dengan wajah sumringah.
Peresmian ini jadi langkah awal bagi Mr Tan Law Firm untuk mulai memberikan layanan hukum profesional, terpercaya, dan pastinya relevan dengan kebutuhan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, urusan hukum itu nggak semua orang paham. Mulai dari konsultasi hukum, bikin-bikin kontrak, sampai urusan pengadilan, semua butuh pendampingan biar nggak salah langkah.
Makanya, kehadiran Mr Tan Law Firm ini diharapkan bisa jadi solusi praktis buat masyarakat yang butuh jasa hukum profesional.
Selain itu, juga dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum mereka.
“Semoga ke depan, makin banyak warga yang bisa terbantu dalam urusan hukum, tanpa harus bingung harus mulai dari mana,” harapnya.
Fachruddin Tanjung, SH menambahkan, bahwa Mr Tan Law Firm terdiri dari orang-orang yang sangat berpengalaman dibidang hukum, baik perdata, pidana bahkan masalah judicial review pun kami cukup menguasai, sudah banyak perkara yang ditangani, dan kami bukan baru berdiri, melainkan sudah cukup lama.
Namun kali ini, pihaknya baru meresmikan kantor hukumnya, untuk memberikan harapan baru, semangat baru, dan terus berusaha, serta berjuang menegakkan hak-hak hukum masyarakat.
“Tak kalah penting, bahwa kami MR TAN LAW FIRM terus menjaga semangat dan integritas profesionalisme kami sebagai pengacara. Sehingga, ketika kami menangani perkara, kami tidak main-main, melainkan langsung pada aksi nyata yang kami tunjukkan kepada setiap klien kami,” sebutnya.
Hadirkan Layanan Prima
Tak mau ketinggalan dengan Mr Tan Law Firm, PT Tristan Bangun Persada Nusantara resmikan kantor barunya dan juga berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan pelayanan prima bagi seluruh mitra kerja pemerintahan.
Direktur Utama PT Tristan Bangun Persada Nusantara, Kestimona Sinaga mengungkapkan semangat transformasi menjadi landasan dalam bergerak menjadi penyedia barang dan jasa terdepan dan terpercaya.
Serangkaian transformasi telah dilakukan mulai dari struktur manajemen sumber daya manusia (SDM), bisnis dan operasional, tata kelola perusahaan yang baik serta manajemen risiko guna memperkuat kinerja perseroan secara berkelanjutan.
“Peresmian kantor baru ini merupakan salah satu inisiatif strategis perusahaan untuk memperkuat pelayanan terhadap para mitra perusahaan baik pemerintahan, perbankan, lembaga keuangan nonbank dan juga para pelaku UMKM,” pungkasnya.
Pantauan dilokasi, kegiatan tersebut tampak dihadiri Kabag Hukum Pemkot Jakbar Hilmy Rosyida, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayyid Iskandarsyah, Sekjen AMKI Pusat Dadang Rachmat, Ketua IKWI Pusat Andi Dasmawati, dan rekan-rekan media dari PWI Pokja Walikota Jakarta Barat.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, Mr Tan Law Firm menyediakan kontak center di nomor +6282136461479 dan Email : mrtanlawfirm@gmail.com, sebagai upaya mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan hukum.