Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co – Pembuang limbah medis berbahaya bisa terkena pidana, hal tersebut di ucapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi saat di konfirmasi Media Selasa (02/09/2025) terkait pembuangan limbah medis di Desa Tipar Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

dr. Hendra Tarmizi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak pengelolaan limbah B3. Terkait siapa yang membuang limbah medis berbahaya di wilayah Kecamatan Jambe tersebut harus di temukan pelakunya.

“Jika di ketemukan pihak pengelolaan limbah yang melakukan tersebut, bukan saja sanksi yang di berikan bahkan pidana, warga masyarakat berhak melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, untuk itu perlu di ketahui terlebih dahulu siapa pelaku pembuangan limbah medis sembarang tersebut,” katanya.

Sementara, drg. Christina Hendar Mujati menambahkan, pihaknya sudah turun ke lokasi pembuangan limbah medis tersebut, setelah di cek ke lokasi bukan saja satu tempat apa yang dilaporkan warga bahkan dua lokasi dengan barang yang sama.

“Kami sudah menurunkan tim untuk menelusuri lokasi tempat pembakaran limbah medis, Ya ternyata ada dua pak lokasi pembakaran Limbah Medis Berbahaya tersebut di lokasi yang berbeda,” katanya.

Baca Juga :  PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Menurut keterangan dari Praktek Mandiri Bidan (PMB) biasanya yang sering keluar masuk ke tempat itu mobil sampah jadi ga tau dari mana asal mobil itu. “Karena beliau sering lihat mobil sampah buang di situ,” katanya.

Sementara, Pemerhati Lingkungan Yohan Simijaya SH. mengecam keras atas pembuangan limbah medis berbahaya tersebut. “Tentunya kami akan menelusuri siapa pelakunya dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika: Pemasangan Atap Rampung, Progres Pembangunan 5 Rumah Capai 90 Persen
Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura
Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove
TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:27 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika: Pemasangan Atap Rampung, Progres Pembangunan 5 Rumah Capai 90 Persen

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:40 WIB

TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB