JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah gudang di Jalan Raya Kapuk Kamal Komplek, Jalan Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, diduga mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas tanpa memenuhi persyaratan perizinan atau persetujuan pemerintah.
Redaksi menerima informasi tersebut pada Rabu (4/11/2026). Gudang itu diduga menyuling oli bekas untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) dan aspal.
Dugaan aktivitas tersebut memicu perhatian masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri kegiatan gudang dan memeriksa legalitas operasionalnya.
Warga Curiga dengan Aktivitas Gudang
Seorang warga sekitar yang meminta redaksi merahasiakan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas di dalam gudang tersebut.
Menurutnya, aktivitas gudang terlihat tertutup. Warga juga kerap mencium aroma oli saat melintas di sekitar lokasi.
“Sudah lama kita orang curigain pabrik itu bang, karena tertutup banget seperti kesannya aktivitas yang berbau ilegal. Tapi, memang betul setiap melintas di kawasan itu sering kali mencium bau oli. Sepengetahuan saya kalau untuk ilegal atau nggak kurang paham,” ungkapnya.
Meski demikian, warga tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas maupun jenis kegiatan yang berlangsung di dalam gudang.
Praktisi Hukum Minta Aparat Turun Tangan
Pemerhati lingkungan sekaligus praktisi hukum, Syamsul Jahidin, meminta aparat segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Ia menilai aparat perlu memeriksa aktivitas gudang, menelusuri proses pengolahan oli bekas, serta memastikan pengelola memenuhi ketentuan hukum lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
“Jika benar melakukan pengolahan oli bekas tanpa memenuhi persyaratan lingkungan, pengelola gudang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pelaksananya,” tegas Syamsul, Kamis (5/11).
Pengolahan Oli Bekas Wajib Penuhi Ketentuan
Oli bekas termasuk limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Pengelola tidak boleh sembarangan menyimpan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, maupun mengolahnya.
Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan lingkungan dan ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika gudang tersebut benar melakukan penyulingan oli bekas menjadi BBM dan aspal, pemerintah perlu memeriksa proses produksi, teknologi yang digunakan, serta legalitas kegiatan pemanfaatan atau pengolahan limbahnya.
Pemeriksaan juga perlu mengidentifikasi potensi pencemaran tanah, air, dan udara di sekitar lokasi.
DLH DKI dan Kepolisian Diminta Investigasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa gudang tersebut.
Petugas perlu mengecek dokumen legalitas usaha, persetujuan lingkungan, serta persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
Jika menemukan indikasi pencemaran, petugas perlu mengambil sampel tanah, air, dan udara untuk pengujian laboratorium.
Sementara itu, kepolisian perlu menelusuri asal bahan baku oli bekas, proses penyulingan, kapasitas produksi, hingga jalur distribusi hasil pengolahannya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pengelola menjalankan kegiatan sesuai ketentuan atau justru melakukan pelanggaran hukum.
Redaksi Tunggu Klarifikasi Pengelola dan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai tindak lanjut informasi tersebut maupun hasil pemeriksaan di lokasi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola gudang dan instansi terkait untuk memastikan fakta di lapangan.
Perlu ditegaskan, dugaan pengolahan limbah B3 tanpa memenuhi persyaratan dan potensi pencemaran lingkungan masih membutuhkan pembuktian.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu sebelum aparat berwenang memastikan fakta hukumnya. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Suararealitas.co membuka ruang bagi pemilik gudang, pengelola usaha, dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












