KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Carut marut pengawasan bangunan di Kota Tangerang kembali terbongkar. Sebuah bangunan di Kecamatan Neglasari diduga milik PT. Yonasindo Intra Pratama diduga kuat membangun tanpa mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pantauan di lapangan, bangunan tersebut sudah berdiri. Informasi yang dihimpun, bangunan itu diperuntukkan untuk pelatihan pengelasan dan pembangunan ruko komersil.
Saat dikonfirmasi, Staf PT Yonasindo, El Fari, mengakui izin masih dalam proses pengurusan. Akan tetapi pihaknya hanya menunjukkan barcode dari DPMPTSP Kota Tangerang dengan izin bukan PBG.
” Kami diberikan barcode ini aja, karena kami memakai pihak ketiga. Untuk vendornya saya engga mengetahui, ” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (06/10/2026).
Rinciannya:
Nomor Pendaftaran: 0397/DPMPTSP-16/0926
Jenis Izin: Pengesahan Rencana Tapak
Jenis Permohonan: Baru
Jenis Peruntukan: Fungsi Campuran
Pengakuan tersebut justru menjadi bumerang. Pasalnya, yang dikantongi baru Pengesahan Rencana Tapak, bukan PBG. Artinya secara aturan, bangunan tersebut belum boleh dibangun.
Publik pun mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai mana penegak perda di lingkungan kota Tangerang, Bagaimana bisa bangunan tanpa PBG dibiarkan berdiri bebas di Neglasari?
Pewarta sempat mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang, namun tidak ada yang bersangkutan yang bisa menemui.
” Semua pimpinan sedang ada dinas luar semua bang, ” ucap staf pelayanan kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (06/10/2026).
Sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap orang yang membangun tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Yonasindo Intra Pratama dan Kasatpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Satpol PP Kota Tangerang dan PT Yonasindo Intra Pratama berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












