BOGOR, suararealitas.co – Sengketa lahan Palm Boko di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, antara Ozzy Sudiro dan PT Sentul City Tbk semakin memanas.
Polemik ini mencuat setelah Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, membantah tudingan perusakan lahan milik Ozzy Sudiro.
Pernyataan tersebut memicu reaksi Ozzy yang mempertanyakan dasar hukum kepemilikan perusahaan atas lahan tersebut.
Ozzy menyoroti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2384 tertanggal 20 Desember 2013. Ia menduga sertifikat tersebut berasal dari pemecahan HGB Nomor 2 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 1999.
“Saya pegang bukti-buktinya dan sudah konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN Dirjen Sengketa. Kedua, sertifikat HGB yang menjadi pegangan pihak Sentul City itu juga banyak memiliki kejanggalan dan ketidaklaziman, seperti ditandatangani oleh seorang Kasubsi atau struktur jabatan eselon V di BPN,” ujar Ozzy Sudiro, Rabu (4/11/2026).
Ozzy Persoalkan Riwayat SHGB Nomor 2384
Ozzy menjelaskan, SK Menteri Agraria/BPN Nomor 28/VIII Tahun 1999 membatalkan HGB Nomor 2 atas tanah seluas 4.087.960 meter persegi di Desa Bojong Koneng.
Menurutnya, SHGB Nomor 2384 yang terbit pada 20 Desember 2013 memiliki keterkaitan dengan bidang tanah dalam sertifikat yang telah dibatalkan tersebut.
Ozzy juga mempertanyakan sejumlah keterangan administrasi dalam dokumen pertanahan, termasuk petunjuk dan hasil pengukuran yang menggunakan citra satelit.
Ia mengklaim hasil pengukuran tersebut menunjukkan keberadaan bangunan dan permukiman warga di kawasan yang masuk dalam bidang SHGB Nomor 2384.
“Jadi kami bersama 32 KK warga, termasuk sekolah dasar dan masjid serta lainnya, masuk dalam SHGB 2384, satu hamparan sesuai luas 60.041 M2. Jadi bagaimana mungkin Sentul City belum ada, sekolah dan bangunan masyarakat sudah ada. Mari kita buktikan di ranah hukum,” tegasnya.
Pertanyakan Riwayat Penerbitan dan Pembebanan Hak Tanggungan
Ozzy juga menyoroti penerbitan SHGB Nomor 2384 yang menurutnya memiliki sejumlah persoalan administrasi.
Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk pembebanan hak tanggungan kepada Bank Panin pada 2012, sebagaimana klaim yang disampaikannya.
“Diterbitkan kembali tahun 2013 dan dibebankan hak tanggungan 2012 oleh PANIN Bank. Baru terbit sudah dapat uang, lalu pertanyaannya bagaimana proses BPHTB-nya, sementara fisik bangunan kami kuasai sejak lama dan SPPT kami terus bayar,” paparnya.
Menurut Ozzy, penguasaan fisik tanah, pembayaran pajak, serta keberadaan bangunan menjadi bagian dari bukti yang akan ia gunakan dalam sengketa tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa lahan Palm Boko Blok 25 masuk dalam bidang yang tercantum pada gambar ukur SHGB Nomor 2384.
Ozzy Minta Sentul City Hadiri Klarifikasi di Polda Jabar
Ozzy mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.
Ia menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung laporannya.
Ozzy juga meminta jajaran PT Sentul City Tbk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Semua bukti-bukti sudah saya serahkan ke jajaran Ditkrimum Polda Jabar, agar semua jelas, seharusnya mereka hadir saat diundang klarifikasi,” katanya.
Ozzy Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Palm Boko
Dalam keterangannya, Ozzy memaparkan riwayat penguasaan tanah Palm Boko yang menurutnya bermula dari kepemilikan tiga bidang tanah berdasarkan surat girik pada 1980-an.
Ketiga bidang tersebut masing-masing tercatat atas nama:
1. Djudu Bin Koneng seluas 15.000 meter persegi.
2. Sarta Bin Tiong seluas 7.200 meter persegi.
3. B. Tumillar seluas 23.000 meter persegi.
Menurut Ozzy, M. Damanik membeli ketiga bidang tanah tersebut pada periode 1985 hingga 1987. Ia mengklaim transaksi itu memiliki dasar administrasi yang tercatat di Direktorat Agraria Bogor.
Selanjutnya, pada 1994–1995, M. Damanik menjual tanah tersebut kepada Ozzy Sudiro melalui transaksi jual beli yang menggunakan dokumen segel dan surat girik mutasi.
Ozzy menyebut luas keseluruhan tanah yang menjadi objek transaksi mencapai sekitar 44.000 meter persegi.
Ia juga mengklaim telah menguasai dan memagari lokasi tersebut sejak lama. Bahkan, menurutnya, pemerintah daerah pernah menerbitkan izin bangunan untuk kegiatan perkemahan dan kolam renang di kawasan itu.
Ozzy menambahkan, pihaknya terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen administrasi perpajakan atas lahan tersebut.
Sentul City Tegaskan Memiliki SHGB Sah
Sebelumnya, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, menegaskan bahwa perusahaan memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHGB resmi yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Febryan menjelaskan, perusahaan memperoleh lahan melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an.
Ia juga menyebut kepemilikan perusahaan memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Terkait pembayaran PBB dan surat oper alih garapan bawah tangan, Febryan menilai kedua hal tersebut tidak otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya.
Sengketa Palm Boko Menunggu Pembuktian Hukum
Perbedaan klaim antara Ozzy Sudiro dan PT Sentul City Tbk kini membutuhkan pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup riwayat penerbitan SHGB Nomor 2384, hubungan sertifikat itu dengan HGB Nomor 2, serta keabsahan dokumen pembatalan yang diklaim Ozzy.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan perlu menelusuri riwayat peralihan hak, peta bidang, gambar ukur, serta dokumen pendukung dari kedua pihak.
Keberadaan 32 kepala keluarga, sekolah dasar, masjid, dan bangunan masyarakat di kawasan tersebut juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Redaksi menilai penyelesaian sengketa harus mengedepankan pembuktian dokumen dan proses hukum yang transparan. Kedua pihak perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan dasar klaim masing-masing.
Suararealitas.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Sentul City Tbk, Ozzy Sudiro, serta instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












