Jakarta, Suararealitas.co – Penilaian paten menjadi salah satu tahapan penting dalam pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset yang berpotensi mendukung pembiayaan usaha. Melalui proses penilaian, nilai ekonomi paten dapat diketahui dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknologi, dan komersial. Hal tersebut dibahas dalam lokakarya Memahami Properti Intelektual: Perspektif Penilaian-PATEN pada Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, 4 November 2026.
Pemeriksa Paten Ahli Madya, Rani Nuradi, menjelaskan bahwa lokakarya tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman kepada inventor mengenai proses penilaian paten, terutama sebagai persiapan apabila ingin memanfaatkan paten untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu inventor memahami pengelolaan usaha maupun perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan invensi sebagai aset tidak berwujud.
“Kelas ini berbeda dengan tujuan penilaian yang Bapak/Ibu lakukan secara mandiri. Kegiatan ini merupakan persiapan jika Bapak/Ibu menginginkan pembiayaan melalui lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank,” ujar Rani.
Sementara itu, narasumber dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Ivan Teguh Khristian, menjelaskan bahwa penilaian paten tidak hanya mempertimbangkan keunggulan teknologi yang dihasilkan, tetapi juga status hukum, kepemilikan, serta potensi pemanfaatan ekonominya. Proses penilaian harus didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan nilai yang wajar.
“Valuasi tidak akan pernah mencari akurasi, tetapi valuasi mencari kewajaran,” ujar Ivan.
Dalam penilaian untuk kebutuhan pembiayaan, terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan, yakni pendekatan pasar (market approach) dan pendekatan pendapatan (income approach). Pendekatan pasar dilakukan dengan membandingkan paten atau aset sejenis yang memiliki data transaksi. Sementara itu, pendekatan pendapatan memperkirakan manfaat ekonomi yang berpotensi dihasilkan, termasuk melalui skema royalti.
Nilai paten juga dipengaruhi oleh kesiapan komersialisasi dan ketersediaan aset pendukung. Paten yang dapat dimanfaatkan secara mandiri memiliki pertimbangan penilaian berbeda dengan paten yang masih membutuhkan fasilitas produksi, pendanaan, jaringan, maupun dukungan lainnya. Oleh karena itu, masa pelindungan hukum paten tidak serta-merta sama dengan masa manfaat ekonominya.
Kerangka pemanfaatan KI sebagai objek jaminan utang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, implementasinya membutuhkan ekosistem yang melibatkan lembaga keuangan, lembaga penjamin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, penilai, serta tenaga profesional di bidang KI.
Dalam proses penilaian, standar penilaian yang berkaitan dengan aset tidak berwujud, termasuk SPI 320 dan SPI 321 sebagaimana dibahas dalam materi lokakarya, menjadi salah satu rujukan. Penilaian tersebut perlu memperhatikan aspek hukum dan kepemilikan, karakteristik teknologi, kondisi pasar, serta prospek bisnis dari paten yang dinilai.
Bagi inventor, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan invensinya memperoleh pelindungan hukum melalui pengajuan permohonan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Inventor juga perlu menyiapkan informasi mengenai status hukum paten, teknologi yang dihasilkan, serta potensi pemanfaatan komersialnya.
Dengan pelindungan hukum dan kesiapan komersialisasi yang baik, paten berpeluang memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan secara lebih luas sebagai aset untuk mendukung pengembangan usaha.












