JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah toko di Jalan Nanas Lapangan Bola, RT.003/RW.007, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, diduga menjual obat keras golongan tertentu tanpa memenuhi persyaratan legalitas. Toko tersebut berada tepat di seberang Masjid Jami’ Al-Hikmah.
Pada Rabu (4/11/2026), redaksi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras yang masyarakat kenal sebagai pil koplo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, masyarakat mendorong aparat penegak hukum (APH) menelusuri aktivitas toko guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Seorang penjaga toko yang meminta redaksi merahasiakan identitasnya mengaku baru bekerja setelah pengelola toko berganti.
“Merek baru mulai dua hari, semacam oper toko dari bos lama. Cuma ganti bos baru saja, Bang. Untuk koordinasi itu urusan bos, saya cuma jaga toko,” ungkapnya.
Praktisi hukum Reno S. menilai aparat perlu menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memeriksa aktivitas penjualan dan memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam pemeriksaan, aparat perlu mengidentifikasi jenis obat yang dijual, memeriksa dokumen perizinan, menelusuri sumber pasokan dan jalur distribusi, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan maupun hasil pemeriksaan di lokasi.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu sebelum aparat berwenang memastikan fakta hukumnya.
Suararealitas.co membuka ruang bagi pemilik toko, pengelola usaha, dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












