Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTAktivitas Penjualan Obat Keras di Srengseng Disorot, Polisi Didorong Lakukan PemeriksaanKomentar: 0
Carut Marut Obat G Investigasi

Aktivitas Penjualan Obat Keras di Srengseng Disorot, Polisi Didorong Lakukan Pemeriksaan

Suara Realitas, 4 November 2026, 14:42 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET - Tampak sebuah toko di Jalan Nanas Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang menjadi sorotan menyusul laporan dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan tertentu tanpa legalitas. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah toko di Jalan Nanas Lapangan Bola, RT.003/RW.007, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, diduga menjual obat keras golongan tertentu tanpa memenuhi persyaratan legalitas. Toko tersebut berada tepat di seberang Masjid Jami’ Al-Hikmah.

Pada Rabu (4/11/2026), redaksi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras yang masyarakat kenal sebagai pil koplo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, masyarakat mendorong aparat penegak hukum (APH) menelusuri aktivitas toko guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Seorang penjaga toko yang meminta redaksi merahasiakan identitasnya mengaku baru bekerja setelah pengelola toko berganti.

Baca Juga :  Direktur PT Dell Alimov Design Dilaporkan atas Dugaan Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran Rupiah

“Merek baru mulai dua hari, semacam oper toko dari bos lama. Cuma ganti bos baru saja, Bang. Untuk koordinasi itu urusan bos, saya cuma jaga toko,” ungkapnya.

Praktisi hukum Reno S. menilai aparat perlu menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memeriksa aktivitas penjualan dan memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Dalam pemeriksaan, aparat perlu mengidentifikasi jenis obat yang dijual, memeriksa dokumen perizinan, menelusuri sumber pasokan dan jalur distribusi, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga :  Lahan Aset Fasum di Sunter Jaya Terbengkalai, Warga Harapkan Dibangun Taman dan Dibukakan Akses Jalan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan maupun hasil pemeriksaan di lokasi.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu sebelum aparat berwenang memastikan fakta hukumnya.

Suararealitas.co membuka ruang bagi pemilik toko, pengelola usaha, dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca tentangCarut Marut Obat G
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain